Menurut anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, harusnya Mendagri mendengarkan aspirasi dari daerah. Segera meninjau ulang dan membuka peluang dilakukan pemilihan ulang Wawali Surabaya.
"Kalau cacat prosedur ya mestinya diulang mekanismenya dari awal. Ya panitia pemilihannya harus clear dulu," kata Malik saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada syarat tidak terpenuhi ya saya kira Mendagri tidak boleh langsung menurunkan SK apalagi minta gubernur untuk melantik," katanya.
"Prosedur dan syarat harus terpenuhi karena ini mempengaruhi legalitasnya ya tentu saja legitimasi politiknya. Kemendagri harus segera menyelesaikan polemik ini, kalau memang tidak memenuhi syarat ya diulang," tegasnya.
Meski dinilai banyak prosedur yang tidak dijalankan, kenyataannya Whisnu yang juga ketua PDIP Surabaya telah mendapatkan SK dari Mendagri dan dilantik sebagai Wakil Walikota Surabaya menggantikan Bambang DH yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon gubernur di Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013.
Pemilihan Wawali Whisnu dilakukan pada 8 November 2013 lalu. Kemudian ia dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada 24 Januari 2014 setelah beberapa kali ditunda.
(van/try)