Komisi II: Jika Cacat Prosedur, Pemilihan Wawali Surabaya Harus Diulang

Pemilihan Wawali Surabaya

Komisi II: Jika Cacat Prosedur, Pemilihan Wawali Surabaya Harus Diulang

- detikNews
Kamis, 30 Jan 2014 19:18 WIB
Jakarta - Pelantikan Whisnu Sakti Buana jadi Wakil Wali Kota Surabaya berbuntut panjang. Panitia pemilihan Wawali Surabaya mengirim surat ke Mendagri meminta dilakukan pemilihan ulang.

Menurut anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, harusnya Mendagri mendengarkan aspirasi dari daerah. Segera meninjau ulang dan membuka peluang dilakukan pemilihan ulang Wawali Surabaya.

"Kalau cacat prosedur ya mestinya diulang mekanismenya dari awal. Ya panitia pemilihannya harus clear dulu," kata Malik saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Malik, harusnya Kemendagri tak buru-buru menerbitkan SK. Apalagi meminta gubernur melantik, jika masih ada protes dari DPRD.

"Kalau ada syarat tidak terpenuhi ya saya kira Mendagri tidak boleh langsung menurunkan SK apalagi minta gubernur untuk melantik," katanya.

"Prosedur dan syarat harus terpenuhi karena ini mempengaruhi legalitasnya ya tentu saja legitimasi politiknya. Kemendagri harus segera menyelesaikan polemik ini, kalau memang tidak memenuhi syarat ya diulang," tegasnya.

Meski dinilai banyak prosedur yang tidak dijalankan, kenyataannya Whisnu yang juga ketua PDIP Surabaya telah mendapatkan SK dari Mendagri dan dilantik sebagai Wakil Walikota Surabaya menggantikan Bambang DH yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon gubernur di Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013.

Pemilihan Wawali Whisnu dilakukan pada 8 November 2013 lalu. Kemudian ia dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada 24 Januari 2014 setelah beberapa kali ditunda.



(van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads