"Nanti diputuskan di Paripurna. Kalau di jadwalnya tanggal 11 Februari 2014. Jadi kan sistemnya musyawarah, nanti dimusyawarahkan di fraksi kemudian komisi. Kalau tidak menemukan mufakat ya harus voting," kata Muzzamil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2014).
Sebelumnya Ketua Komisi III Pieter Zulkifli mengaku kecewa dengan dua calon Hakim Agung, Suhardjono dan Maria Anna. Senada dengan Pieter, Muzzamil pun kecewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian putusan MK soal seleksi Hakim Agung dinilai menguntungkan DPR. Tidak seperti sebelumnya ketika DPR ikut menyeleksi Hakim Agung.
"Kalau dulu kan DPR memilih satu dari tiga. Kalau sekarang kita tinggal persetujuan saja. Ada tiga ya bisa kita setujui ketiganya, bisa dua saja, bisa tidak sama sekali. Lebih mudah kan?" tutup Muzzamil.
(bag/ndr)











































