"Pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak Kepolisian Zhenzhen, China kemarin sore telah berhasil menangkap buronan KPK atasnama Anggoro Wijaya," jelas Wamen Denny Indrayana, Kamis (30/1/2014).
Denny melanjutkan, tersangka Anggoro telah dibawa kembali ke Indonesia melalui Guangzho pada hari Kamis 30 jJanuari 2014 pada pukul sekitar 16.00 waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menjadi tersangka, Anggoro kerap mangkir dari pemeriksaan. Pejabat Imigrasi menyatakan Anggoro kabur sebelum dikenai status pencegahan.
Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Sejumlah anggota Dewan sudah masuk bui gara-gara kasus ini, diantaranya Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution.
Anggoro adalah tersangka terakhir yang berstatus buronan KPK. Sebelumnya KPK juga mempunyai beberapa buronan, seperti Nunun Nurbaetie, M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni, namun mereka berhasil ditangkap.
(kha/ndr)