"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata ketua MK Hamdan Zoelva, dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (30/1/2014).
Hendry Batoarung Madika, seorang suami tersangka narkoba mengajukan gugatan ke MK karena merasa tidak puas dengan pasal 18 ayat (3) UU KUHAP. Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 18 ayat 3 tersebut berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendry dalam permohonannya Januari 2013 lalu, kata 'segera' dalam pasal tersebut tidak memberikan jangka waktu yang pasti. Dirinya baru menerima surat perintah penangkapan terhadap sang istri 24 hari setelah penangkapan dilakukan.
Majelis hakim MK sependapat dengan pandangan Hendry. Pasal tersebut menjadikan tak ada batas waktu yang jelas dapat menyebabkan adanya ketidakadilan oleh penyidik dalam mengirim surat perintah penangkapan.
"Apabila pemberitahuan tersebut tidak segera disampaikan maka berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak tersangka karena keberadaan dan status hukum dari yang bersangkutan tidak segera diketahui oleh keluarga," ujar hakim MK Maria Farida saat membacakan surat putusan.
Majelis memutus jangka waktu yang tepat bagi penyidik untuk menyampaikan surat perintah penangkapan adalah tidak lebih dari 3 hari sejak diterbitkan. Namun, khusus untuk daerah terpencil jangka waktu diperpanjang hingga 7 hari.
"Frasa 'segera' dalam pasal 18 ayat 3 UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'segera dan tidak lebih dari 7 hari'," ucap Hamdan.
(rna/asp)