"Masalah pajak Asian Agri tidak semata-mata masalah kasasi MA. Itu sedang diperkarakan di pengadilan pajak dan belum selesai. MA yang bukan pengadilan pajak, dalam putusannya menghukum Asian Agri membayar 2 kali pajak terutang sedangkan jumlah pajak terutangnya belum ditentukan pengadilan pajak," ujar Yusril dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh AAG di Restoran Sari Kuring, Sudirman, Jaksel, Kamis (30/1/2014).
"Kalau keputusan pengadilan pajak bukan Rp 1,25 triliun, maka timbul pertanyaan apa yg terjadi. Dua pengadilan memutuskan sesuatu, keputusannya berbeda," lanjut Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asian Agri sebagai korporasi tidak pernah diadili, Suwir Laut yang diadili tapi yang dihukum juga Asian Agri. Seseorang tidak dapat dihukum tanpa diadili. Faktanya, Asian Agri tidak pernah didakwa, diadili, diberi kesempatan untuk membela diri, tapi putusan MA diberikan ke Asian Agri," ujar Yusril.
AAG sudah sepakat dengan Kejagung untuk membayar Rp 2,5 triliun seperti putusan MA. Dalam kesepakatannya, diputuskan bahwa AAG membayar terlebih dahulu sebesar Rp 719,9 miliar dan pembayaran ini sudah terlaksana pada 28 Januari 2014. Sisanya yaitu sebesar Rp 1,8 triliun akan dicicil hingga bulan Oktober 2014 sebesar Rp 200 miliar per bulan.
Awalnya, Kejagung sudah memblokir aset-aset dari 14 anak perusahaan AAG senilai Rp 5,3 triliun. Apabila AAG tak membayar denda Rp 2,5 triliun hingga jatuh tempo pada 1 Februari 2014, aset-aset tersebut akan disita oleh Kejagung bekerjasama dengan Kementerian BUMN.
(ndr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini