Ini Kata Yusril Soal Putusan MA Terkait Asian Agri

Ini Kata Yusril Soal Putusan MA Terkait Asian Agri

- detikNews
Kamis, 30 Jan 2014 16:48 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Asian Agri Group (AAG), Yusril Izha Mahendra, menyoroti beberapa kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung terkait kasus penggelapan pajak yang menjerat perusahaan tersebut. MA sudah menetapkan denda sebesar dua kali pajak terutang meski proses banding di pengadilan pajak belum putusan.

"Masalah pajak Asian Agri tidak semata-mata masalah kasasi MA. Itu sedang diperkarakan di pengadilan pajak dan belum selesai. MA yang bukan pengadilan pajak, dalam putusannya menghukum Asian Agri membayar 2 kali pajak terutang sedangkan jumlah pajak terutangnya belum ditentukan pengadilan pajak," ujar Yusril dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh AAG di Restoran Sari Kuring, Sudirman, Jaksel, Kamis (30/1/2014).

"Kalau keputusan pengadilan pajak bukan Rp 1,25 triliun, maka timbul pertanyaan apa yg terjadi. Dua pengadilan memutuskan sesuatu, keputusannya berbeda," lanjut Yusril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, MA menjatuhkan hukum pidana percobaan pada Tax Manager AAG, Suwir Laut dan hukuman denda pajak Rp 2,5 triliun pada AAG. Namun AAG mengaku tidak pernah didakwa maupun diberi kesempatan membela diri dalam kasus tersebut.

"Asian Agri sebagai korporasi tidak pernah diadili, Suwir Laut yang diadili tapi yang dihukum juga Asian Agri. Seseorang tidak dapat dihukum tanpa diadili. Faktanya, Asian Agri tidak pernah didakwa, diadili, diberi kesempatan untuk membela diri, tapi putusan MA diberikan ke Asian Agri," ujar Yusril.

AAG sudah sepakat dengan Kejagung untuk membayar Rp 2,5 triliun seperti putusan MA. Dalam kesepakatannya, diputuskan bahwa AAG membayar terlebih dahulu sebesar Rp 719,9 miliar dan pembayaran ini sudah terlaksana pada 28 Januari 2014. Sisanya yaitu sebesar Rp 1,8 triliun akan dicicil hingga bulan Oktober 2014 sebesar Rp 200 miliar per bulan.

Awalnya, Kejagung sudah memblokir aset-aset dari 14 anak perusahaan AAG senilai Rp 5,3 triliun. Apabila AAG tak membayar denda Rp 2,5 triliun hingga jatuh tempo pada 1 Februari 2014, aset-aset tersebut akan disita oleh Kejagung bekerjasama dengan Kementerian BUMN.

(ndr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads