"Dari segi argumentasi, agak susah mereka mematahkannya. Agak beda permohonan saya dgn permohonan Effendi Ghazali karena ini betul-betul permohonan yang strong dan saya tidak satu pun kemukakan argumen politik. Argumen seluruhnya konstitusional," kata Yusril kepada wartawan di Restoran Sari Kuring, Sudirman, Jaksel, Kamis (30/1/2014).
Menurut Yusril, keputusan MK yang mengabulkan permohonan Effendi Ghazali masih mengadung unsur kontradiksi. Pemilu dilaksanakan serentak namun keputusan terkait presidential threshold diserahkan kepada pembuat UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril yang juga merupakan calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebutkan bahwa pencapresan dirinya menjadi salah satu alasan yang akan memperkuat uji materi ini.
"Kalau saya tidak maju, saya tidak punya legal standing. Jadi legal standing saya lebih kuat daripada Effendi Ghazali. Kenapa Anda maju minta supaya ini dibatalkan? Saya sudah dicalonkan oleh sebuah partai untuk maju dalam pencalonan presiden," papar Yusril.
Yusri lalu membeberkan keterkaitan antara pengajuan uji materi UU Pilpres dengan pencapresannya dari PBB.
"Ketika saya mau melangkah, saya terhalang oleh UU. Sebenarnya UU itu bertentangan dengan hak konstitusional saya yang dijamin oleh konstitusi. Sebenarnya legal standing saya akan lebih kuat, maka saya mengajukan itu baru setelah saya resmi sebagai capres," kata Yusril.
Sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa jika gugatannya dikabulkan maka Pemilu serentak dilaksanakan tahun ini. Bukan tahun 2019 yang membuat Pemilu 2014 kehilangan legitimasi karena persoalan dasar hukum yang sudah dianulir MK.
"Bisa tahun ini sih, tak ada yang susah cuma ngundurin tanggal, misalnya Pemilu Legislatif 9 April dan Pilpres sekitar 9 Juli ya tinggal dimundurkan saja bersama-sama. Dan KPU akan lebih siap melaksanakan karena sampai saat ini DPR belum selesai, tender juga belum dimulai," ujarnya saat dihubungi detikcom.
(asp/asp)











































