"Untuk menjaga tingkat integeritas seseorang harus JUPE jujur peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerjasama, sederhana, berani, dan adil," jelas Staf Fungsional Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan KPK, Sugiarto di Kemdikbud, Kamis (30/1/2014).
Sugiarto juga menyampaikan, untuk mau berubah menjadi yang lebih baik harus ada komitmen, konsisten, dan keberanian antar jajaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, KPK terkait gratifikasi yang dianggap suap tidak ada batasan berapa. Pasal 12 B menyatakan batasan Rp 10 juta itu, untuk pembuktian di pengadilan.
"Lebih dari Rp 10 juta penerima yang mebuktikan apakah suap atau bukan, kurang dari Rp 10 juta jaksa penuntut umum yang membuktikannya apakah suap atau bukan, penerimaan hadiah dalam peristiwa kawinan dianggap wajar adalah Rp 1 juta," jelasnya. Penjelasan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut ada batasan Rp 10 juta.
(ndr/ndr)











































