Panglima TNI: Kibarkan Bintang Kejora Langgar Hukum
Rabu, 01 Des 2004 17:14 WIB
Jakarta -
Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto membenarkan aparat keamanan di Papua telah menangkap beberapa orang yang berusaha mengibarkan bendera Bintang Kejora untuk memperingati HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM). Pengibaran Bintang Kejora melanggar hukum. "Itukan tindakan pelanggaran hukum. Jadi yang berhak melakukan penagkapan adalah kepolisian. Kami hanya menginformasikan lokasinya saja. Itu kan tempat-tempat klasik," kata Panglima usai menyambut kepulangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu (1/12/2004).Polres Jayapura menahan 15 orang karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Jayapura, Rabu (1/12/2004) siang tadi. Diantara yang ditahan adalah, Philips Karma koodinator peringatan HUT Kemerdekaan Papua Barat.Pengibaran itu juga sempat menimbulkan bentrokan sehingga mengakibatkan 3 orang mengalami luka tembak oleh peluru karet. Bentrokan antara aparat dengan simpatisan dan pendukung Papua Merdeka terjadi ketika serombongan warga Papua kembali ingin mengibarkan bendera Bintang Kejora sebagai bentuk kemerdekaan warga Papua. Saat pengibaran terjadi aksi kucing-kucingan. Sebelumnya polisi sempat membubarkan aksi mereka. Tapi setelah polisi lengah, mereka pun kembali mengibarkan bendera. Melihat bendera yang dikibarkan kembali, membuat polisi geram. Polisi lalu mencabut bendera yang telah ditanam. Bentrokan tak dapat dihindari.
(iy/)










































