Pemerintah Harus Teken Deklarasi Perlindungan Pejuang HAM

Pemerintah Harus Teken Deklarasi Perlindungan Pejuang HAM

- detikNews
Rabu, 01 Des 2004 17:01 WIB
Jakarta - Setelah kematian Munir, sejumlah LSM mendesak pemerintah menandatangani deklarasi PBB tahun 1998 tentang perlindungan terhadap pejuang HAM.Mereka juga mendesak agar DPR segera membahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban.Hal ini disampaikan Forum Solidaritas Pembela HAM Indonesia (FSPHI) dalam jumpa pers di Sekretariat Human Right Working Group (HRWG), Gedung BOR, Jalan Pegangsaan Timur No. 21 Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2004).Turut hadir Koordinator Human Right Working Group Rafendi Djamin,Ketua Elsam Ifdhal Kasim, mantan Ketua PBHI Hendardi, Anggota Komnas HAM Zoemrotin, Rita Kalibongso dari Mitra Perempuan dan sejumlah aktivis lainnya."Kami meminta pemerintah segera menandatangani deklarasi PBB tentang perlindungan terhadap pejuang HAM tahun 1998.Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja HAM setelah pengalaman kematian Munir dan sejumlah pejuang HAM lainnya," ungkap Ifdhal Kasim.Menurut dia, pemerintahan SBY harus membuktikan komitmennya kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang pelaksanaan HAM di Indonesia, khususnya mengenai proteksi terhadap pejuang HAM sebab dalam banyak catatan dalam pelanggaran HAM di Indonesia banyak melanggar deklarasi tersebut.Misalnya, kasus penyerangan kantor Kontras dan PBHI termasuk kasus di Acehdan Papua, kasus lingkungan, pendidikan dan buruh. Apalagi RI mulai 17 Januari mendatang resmi menjadi ketua komisi HAM PBB untuk masa sidang ke-61."Jika kasus pembunuhan Munir tidak terselesaikan dan masalah perlindungan pejuang HAM tidak ada perkembangan maka pemerintah RI hanya mempermalukan dirinya sendiri di forum internasional," lanjutnya.Ketua Mitra Perempuan Rita Kalibongso menambahkan kematian Munir harus dijadikan momentum bagi Indonesia untuk segera melindungi pejuang HAM dengan segera membahas RUU perlindungan saksi dan korban. "Tetapi sayangnya hingga kini DPR belum menyentuhnya. Dalam sidang di Jenewa, Indonesia selalu menyatakan akan segera mengundang-undangkan perlindungan saksi dan korban. Untuk itu, harus segera dibahas," imbuh Rita. (aan/)


Berita Terkait