Sidang Cekcok Sampah, Pegadilan Negeri Jakarta Timur Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Cekcok Sampah, Pegadilan Negeri Jakarta Timur Hadirkan Saksi Ahli

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 30 Jan 2014 15:00 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan saksi ahli dr Cut Kusmiawati. Saksi ahli tersebut merupakan dokter pembuat laporan visum Yusnina dari Rumah Sakit Harum.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Fetriyanti Cut memberikan keterangannya. Dia mengatakan visum tersebut dikeluarkan atas permintaan pihak kepolisian secara tertulis.

"Korban datang sambil jalan dan dalam keadaan sadar," ujar Cut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana kondisi luka yang dokter lihat saat itu ?" tanya Fetriyanti.

"Tidak ada luka, hanya ada memar di pipi dan bahu yang saya lihat," ujar Cut.

Saksi ahli tersebut memeriksa korban dengan didampingi perawat. Fetriyanti menanyakan pendapat dokter tersebut, dampak memar disebakan oleh apa.

"Kekerasan benda tumpul dan kategori ringan ke sedang," ucapnya.

Usai pemeriksaan visum tersebut, Cut kemudian membuat notulen yang harus diserahkan ke pihak Medical Record. Setelah itu surat keterangan visum harus ditandatangani olehnya.

"Setelah itu saya tidak tahu karena tanggung jawab medical record, jika sesuai SOP surat tersebut akan diambil penyidik," imbuhnya.

Hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa Yayan. Saat itu Taufik Basari menanyakan perihal penyebab memar.

"Apakah sesorang yang didorong ke tembok bisa menimbulkan memar ?" tanya Taufik.

"Iya, bisa terjadi memar," jawab Cut singkat.

Selain dr Cut, pengadilan juga memanggil Ketua RT rumah Yusnina dan Yayan di pengadilan. Adhari, ketua RT 02, menyatakan telah berupaya mendamaikan kedua wanita yang hidup bertetangga itu.

"Sebelum Yusnina, Ibu Yayan sudah lapor ke saya mengeluhkan tudingan ibu Yusnina yang bilang Yayan buang sampah ke halaman rumahnya," ujar Adhari.

Adhari mengatakan pihaknya berusaha menenangkan ke dua belah pihak. Bahkan dia sudah berupaya melakukan mediasi.

"Maksud saya mau diselesaikan paginya, enggak lama Ibu Yusnina datang dengan keadaan memar di sekitar wajah dan tangan kiri yang terkilir," imbuhnya.

"Lalu apa yang Bapak lakukan saat itu," ujar majelis hakim.

"Ya sempat kordinasi dengan banbinsa dan pihak kelurahan, hasilnya kita akan damaikan mereka," tuturnya.

Meski telah didamaikan, oleh ketua lingkungan sekitarnya. Yusnina tetap bersikukuh membuat laporan ke kantor polisi.

"Seminggu kemudian saya datang dengan LMKM dan orang kelurahan buat mendamaikan, tapi Ibu Yusnina menolak cabut laporan," ujarnya.

"Loh kok cabut laporan, berati belum sempat terjadi perdamaian ?" tanya Hakim.

"Ibu Yunina telah membuat laporan terlebih dahulu sebelum didamaikan, makanya ketika itu fokuskan untuk Ibu Yusnina cabut laporan," ungkapnya.

(edo/nal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini