Akil Mochtar memastikan gugatan Khofifah Indar Parawansa terkait Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan sebagian. Saat itu, hakim panel mengeluarkan keputusan 2:1 untuk Khafifah. Namun entah kenapa, hasil akhirnya berbeda.
"Di panel putusannya 2:1. Artinya di panel itu kan yang dimenangkan oleh Bu Khofifah. Tapi kan putusannnya saya sudah tidak ikut lagi. Nama saya sudah dikeluarkan. Selanjutnya yang menang Pak Karwo (Soekarwo)," kata Akil.
Hal tersebut dia sampaikan usai menjadi saksi di sidang terdakwa Chairun Nisa, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (30/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikabulkan permohonannya. Anggota panel kan bertiga, tak perlu saya sebut itu. Tapi cukup saya katakan 2:1 itu suaranya untuk Khofifah," tegasnya.
Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa menanggapi soal informasi ini dengan bijak. Dia hanya berkomentar pendek.
"Jangan ditanya harapan, kalau soal harapan pasti Anda tahu.. pokoke gusti ora sare (tuhan tidak tidur)," ujar Khofifah.
(fdn/mad)











































