Sidang dengan terdakwa eks Gubernur Riau, Rusli Zainal, digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/1/2014). Hari ini ada 7 saksi dihadirkan. Di antaranya pihak perusahaan kontraktor pembangunan venue dan mantan Kadispora Lukman Abbas.
Selain itu, dua saksi akan dihadirkan. Keduanya adalah anggota fraksi Golkar, Setya Novanto dan Kahar Muzakir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pantauan detikcom, Kamis (30/1/2013) pukul 11.00 WIB sidang sudah dimulai dengan saksi, mantan Kadispora Lukman Abbas, dan eks Kepala Divisi PT Adhi Karya, Aji Satmoko.
Sebagaimana diketahui, Rusli Zainal disebut-sebut menyediakan uang untuk fraksi Golkar di DPR. Harapannya ada dana tambahan Rp 250 miliar untuk pelaksanaan PON. Untuk mendapatkan dana tambahan itu, Rusli menyediakan dana lobi sekitar Rp 3,9 miliar.
Dana lobi diurus oleh Lukman Abbas yang saat itu menjabat kepala Dispora Riau. Pembicaraan dilakukan di ruangan Setya Novanto. Dalam persidangan, Lukman Abbas mengaku memberikan uang kepada Kahar Muzakir. Namun hingga pelaksanaan PON, tak ada dana tambahan APBN.
(cha/trw)










































