"Mulai tahun ini, komitmen tidak ada yang diperlakukan secara berbeda, tidak ada yang dijanjikan apapun. Kalau memang dia (tender-red) menang, ya memang karena dia menang. Bisa dipertanggungjawabkan," jelas Haryono di Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Menurut Haryono, Kemdikbud sudah tidak lagi ingin ada kasus-kasus yang berhubungan dengan korupsi. Tujuan meningkatkan kualitas pendidikan untuk masyarakat bisa dicapai dengan mengurangi kasus-kasu yang merugikan masyarakat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryono juga mengapresiasi sejumlah PNS di Kemdikbud yang dengan kesadaran sendiri melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
"Sejak unit gratifikasi ini dibangun di Kemdikbud pada 2012 baru ada 25 laporan yang diterima. Yang namanya gratifikasi di pemerintahan itu sangat banyak dalam bentuk macam. Nggak apa-apa ini baru belajar. Pada 2013 sudha meningkat jadi 135 laporan. Bukan karena Kemdikbud yang getol melaporkan, tapi karena kita patuh dengan aturan," urainya.
"Yang banyak menerima gratifikasi bukan hanya banyak di pengadaaan barang, tapi juga di semua jajaran denga iming-iming pemberian sebaga konteks teman. Tahun ini kita harapkan jumlah kepatuhan pengembalian gratifikasi akan meningkat. Sebab, gratifikasi itu awal dari korupsi," tambahnya lagi.
Haryono mengajak momentum 2014 menjadi awal menolak korupsi. Menolak gratifikasi, suap, dan pemerasan dalam berbagai pekerjaan.
"Gratifikasi akan dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya. Jadi gratifikas dan suap itu beda-beda tipis. Sanksinya juga 20 tahun penjara. Jadi ini harus kita pahami bersama karena ini cikal bakal dari korupsi. Kita menyarankan gratifikasi itu sebisa mungkin dihindari kalau bisa tolak. Kalaupun menerima, laporkan minimal 30 hari kerja karena sanksi pidananya gugur," tutupnya.
(ndr/ndr)











































