"Biaya pengurusan perkara, kalau dia (Nisa) mau minta tolong, dia siapkan segitu," papar Akil di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/1/2014). Akil dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Nisa, Hambit, dan Cornelis Nalau.
Penawaran antara Akil dan Nisa itu dilakukan via SMS. Akil awalnya memakai istilah '3 ton mas' untuk menggambarkan arti Rp 3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa ada halangan, dia membenarkan semuanya pertanyaan-pertanyaan jaksa. Termasuk soal permintaan Nisa yang juga minta ada fee untuk dirinya.
"Kalau mau satu-satu yah Rp 9 miliar dong," jelas Akil.
"Maksudnya itu Rp 9 miliar, berarti masing-masing Rp 4,5 miliar yah?" cecar jaksa Pulung.
"Ya memang itu maksud saya," jawab Akil ringan.
(mok/)











































