"Pemilu kayak begini bisa terjadi kekacauan," kata Yusril saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/1/2014).
Sejumlah pasal UU Pilpres memang sudah dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga menurut yusril, presiden terpilih bisa kurang legitimate.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menteri Kehakiman ini lantas mengkritik substansi putusan MK. Di satu sisi MK sependapat bahwa Pemilu harus serentak. Namun di sisi lain soal Presidential Threshold diserahkan kepada pemerintah dan DPR.
"Itu kan keputusan aneh, kalau sudah Pemilu serentak bagaimana ada Presidential Threshold, jadi banyak kesalahan di dalamnya," katanya.
Lebih aneh lagi, MK sudah mengambil putusan namun menunda masa berlakunya. Padahal hakim MK tahu persis bahwa putusan MK berlaku pada saat diketok palu.
"Ya itu permohonan Effendi Gazali itu hanya di permohonannya dia bicara penyatuan Pemilu tapi dalam petitumnya tidak ada. Lalu dalam putusan juga tidak ada. Lalu MK mengatakan pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat lalu baru diputuskan di Pemilu 2019 berlaku. Dengan dinyatakan seperti itu akan terjadi kevakuman hukum," kata Yusril.
"Misalnya ada Bupati korupsi, dihukum 10 tahun penjara, tapi diberlakukan setelah 5 tahun kemudian, artinya dia tetap jadi bupati. Nah ini harus diperbaiki, makanya saya teruskan permohonan saya ke MK," pungkas capres PBB ini.
(van/try)











































