"Sekarang ini ada masalah dengan keputusan MK ini dan sekarang saya meneruskan permohonan saya ke MK, saya sudah perbaiki sehingga MK bisa mengkoreksi yang potensial melahirkan krisis legitimasi dengan putusan Effendi Gazali sekarang ini," kata Yusril kepada detikcom, Kamis (30/1/2014).
Yusril meminta MK menganulir pasal-pasal tertentu di UU Pilpres. Dia juga meminta agar MK menafsirkan sejumlah pasal di UUD 1945.
"Kalau permohonan saya dikabulkan misalnya ditafsirkan bahwa pasangan capares diusulkan parpol peserta Pemilu sebelum Pemilu dilaksanakan, kalau ditafsirkan tidak perlu UU dan tidak lagi digantungkan karen aputusan MK itu berlaku seketika diucapkan," katanya.
Menurut Yusril, jika gugatannya dikabulkan maka Pemilu serentak daksanakan tahun ini. Bukan tahun 2019 yang membuat Pemilu 2014 kehilangan legitimasi karena persoalan dasar hukum yang sudah dianulir MK.
"Bisa tahun ini sih, tak ada yang susah cuma ngundurin tanggal, misalnya Pemilu Legislatif 9 April dan Pilpres sekitar 9 Juli ya tinggal dimundurkan saja bersama-sama. Dan KPU akan lebih siap melaksanakan karena sampai saat ini DPR belum selesai, tender juga belum dimulai," pungkasnya.
(van/asp)











































