Ini 3 Hakim yang Usir WNA Terkait Jaringan Narkoba Internasional

Ini 3 Hakim yang Usir WNA Terkait Jaringan Narkoba Internasional

Rivki - detikNews
Kamis, 30 Jan 2014 09:29 WIB
Ini 3 Hakim yang Usir WNA Terkait Jaringan Narkoba Internasional
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengusir warga negara Pantai Gading, Koutouan Jean Pierre (27) dengan syarat harus mendekam terlebih dahulu di penjara selama 4 tahun. Pengusiran ini berdasarkan Pasal 146 UU Narkotika.

Dalam Pasal 146 UU Narkotika disebutkan:

(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.

Ali Mustapha dibekuk BNN kontrakannya di Perumahan Puri Ganda Asri, Gunung Putri pada 27 Juni 2013 pukul 21.00 WIB. Saat digerebek, anggota BNN menemukan satu linting ganja seberat 0,2 gram dan satu paket sabu siap pakai 0,5 gram. Belakangan diketahui, Ali terlibat jaringan narkoba internasional.

Putusan yang diketok Rabu (29/1) siang itu diadili oleh majelis hakim Dr Ronald Lumbuun selaku ketua majelis dengan ST Iko Sujatmiko dan M Eri Justiansyah sebagai hakim anggota. Siapakah ketiga hakim itu?

1. Dr Ronald Lumbuun

Hakim penyandang gelar doktor itu memulai karier sebagai calon hakim di PN Bogor pada 2003 silam. Tiga tahun setelahnya, Ronald lalu diangkat sebagai hakim dengan tugas pertama kali di PN Gianyar, Bali. Empat tahun setelahnya, Ronald dimutasi ke PN Pandeglang. Hakim pratama utama golongan III/c itu kemudian ditugaskan di PN Cibinong sejak 2012 lalu.

Untuk pendidikan, baik S1 dan S2-nya dihabiskan Ronald di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Depok.

2. ST Iko Sujatmiko

Usai memegang gelar Sarjana Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada 1998, Iko lalu mendaftar sebagai hakim dan diterima sebagai calon hakim dengan penempatan pertama di PN Rangkasbitung.

Tiga tahun nyantrik, Iko lalu diangkat sebagai hakim dengan penempatan pertama kali di PN Tanjung Redeb pada 2001. Lima tahun setelah itu, Iko dipromosikan ke PN Sangeti dan baru dua tahun menjabat, Iko digeser ke PN Sampit.

Tiga tahun setelahnya, Iko lalu dipindahkan ke PN Cibinong dan memegang palu sejak 8 Januari 2013 lalu. Selain pendidikan formal, Iko juga mengikuti Diklat Terpadu Antara Jaksa-Hakim pada 2009 lalu.

3. M Eri Justiansyah

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu memulai karier sebagai calon hakim di PN Tuban, setahun setelah lulus pada 1999. Tiga tahun setelahnya, Eri lalu diangkat sebagai hakim dan memegang palu pertama kali pada 24 Desember 2003 di PN Marahaban.

Setiap tiga tahun sekali, Eri dimutasikan ke PN Negara, PN Demak dan terakhir PN Cibinong. Eri duduk sebagai hakim di wilayah yurisdiksi Kabupaten Bogor sejak 2013 lalu.
Halaman 2 dari 4
(asp/)


Berita Terkait