Dalam Pasal 146 UU Narkotika disebutkan:
(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.
Ali Mustapha dibekuk BNN kontrakannya di Perumahan Puri Ganda Asri, Gunung Putri pada 27 Juni 2013 pukul 21.00 WIB. Saat digerebek, anggota BNN menemukan satu linting ganja seberat 0,2 gram dan satu paket sabu siap pakai 0,5 gram. Belakangan diketahui, Ali terlibat jaringan narkoba internasional.
Putusan yang diketok Rabu (29/1) siang itu diadili oleh majelis hakim Dr Ronald Lumbuun selaku ketua majelis dengan ST Iko Sujatmiko dan M Eri Justiansyah sebagai hakim anggota. Siapakah ketiga hakim itu?
1. Dr Ronald Lumbuun
|
|
Untuk pendidikan, baik S1 dan S2-nya dihabiskan Ronald di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Depok.
2. ST Iko Sujatmiko
|
|
Tiga tahun nyantrik, Iko lalu diangkat sebagai hakim dengan penempatan pertama kali di PN Tanjung Redeb pada 2001. Lima tahun setelah itu, Iko dipromosikan ke PN Sangeti dan baru dua tahun menjabat, Iko digeser ke PN Sampit.
Tiga tahun setelahnya, Iko lalu dipindahkan ke PN Cibinong dan memegang palu sejak 8 Januari 2013 lalu. Selain pendidikan formal, Iko juga mengikuti Diklat Terpadu Antara Jaksa-Hakim pada 2009 lalu.
3. M Eri Justiansyah
|
|
Setiap tiga tahun sekali, Eri dimutasikan ke PN Negara, PN Demak dan terakhir PN Cibinong. Eri duduk sebagai hakim di wilayah yurisdiksi Kabupaten Bogor sejak 2013 lalu.
Halaman 2 dari 4











































