Ini 3 Hakim yang Usir WNA Terkait Jaringan Narkoba Internasional

Ini 3 Hakim yang Usir WNA Terkait Jaringan Narkoba Internasional

- detikNews
Kamis, 30 Jan 2014 09:29 WIB
Ini 3 Hakim yang Usir WNA Terkait Jaringan Narkoba Internasional
Jakarta -

1. Dr Ronald Lumbuun

Hakim penyandang gelar doktor itu memulai karier sebagai calon hakim di PN Bogor pada 2003 silam. Tiga tahun setelahnya, Ronald lalu diangkat sebagai hakim dengan tugas pertama kali di PN Gianyar, Bali. Empat tahun setelahnya, Ronald dimutasi ke PN Pandeglang. Hakim pratama utama golongan III/c itu kemudian ditugaskan di PN Cibinong sejak 2012 lalu.

Untuk pendidikan, baik S1 dan S2-nya dihabiskan Ronald di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Depok.

2. ST Iko Sujatmiko

Usai memegang gelar Sarjana Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada 1998, Iko lalu mendaftar sebagai hakim dan diterima sebagai calon hakim dengan penempatan pertama di PN Rangkasbitung.

Tiga tahun nyantrik, Iko lalu diangkat sebagai hakim dengan penempatan pertama kali di PN Tanjung Redeb pada 2001. Lima tahun setelah itu, Iko dipromosikan ke PN Sangeti dan baru dua tahun menjabat, Iko digeser ke PN Sampit.

Tiga tahun setelahnya, Iko lalu dipindahkan ke PN Cibinong dan memegang palu sejak 8 Januari 2013 lalu. Selain pendidikan formal, Iko juga mengikuti Diklat Terpadu Antara Jaksa-Hakim pada 2009 lalu.

3. M Eri Justiansyah

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu memulai karier sebagai calon hakim di PN Tuban, setahun setelah lulus pada 1999. Tiga tahun setelahnya, Eri lalu diangkat sebagai hakim dan memegang palu pertama kali pada 24 Desember 2003 di PN Marahaban.

Setiap tiga tahun sekali, Eri dimutasikan ke PN Negara, PN Demak dan terakhir PN Cibinong. Eri duduk sebagai hakim di wilayah yurisdiksi Kabupaten Bogor sejak 2013 lalu.
Halaman 2 dari 4
(asp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads