Berdasarkan jadwal yang disusun jaksa penuntut umum, Akil akan bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Chairun Nisa, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau, Rabu (30/1/2014).
Selain Akil, jaksa juga menghadirkan Rusliansyah dan Jaya Samaya Monong. Sedangkan untuk terdakwa Chairun Nisa, jaksa menghadirkan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kongkalikong suap ini bermula dari gugatan hasil Pilkada Gunung Mas diajukan ke MK oleh pasangan bakal calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan nomor urut satu Jaya Samaya Monong-Daldin.
Jaksa dalam dakwaan menjelaskan, Hambit Bintih menemui Chairun Nisa pada 19 September 2013 untuk meminta bantuan mengurus permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang menetapkan Hambit Bintih dan Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018.
Hambit meminta agar permohonan keberatan ditolak dan putusan hasil Pilkada dinyatakan sah. Hambit pernah menemui Akil Mochtar dan diminta untuk menghubungi Chairun Nisa dalam pengurusan perkara sengketa.
Setelah itu, Akil menetapkan panel hakim konstitusiuntuk memeriksa permohonan yang diajukan lawan Hambit di Pilkada.
Akil kemudian meminta Chairun Nisa agar Hambit menyediakan dana Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Atas permintaan ini, Hambit meminta Cornelis Nalau Antun membantu menyediakan uang Rp 3 miliar.
Duit ini diserahkan pada 2 Oktober 2012 ke Akil di kediaman dinasnya di Jl Widya Candra, Jaksel.
(fdn/ndr)











































