Dalam persidangan hari rabu (29/1), JPU Puan Julia Ibrahim meminta hakim Azmad Zaid bin Ibrahim untuk memanggil lagi lima saksi yaitu para dokter yang memeriksa kejiwaan Wilfrida, melaksanakan bedah mayat dan yang memberikan pengobatan penyakit parkinson kepada korban. Demikian seperti dikutip detikcom dari siaran pers Kemlu, Kamis (30/1/2014).
Namun, tim pengacara KBRI Kuala Lumpur hanya menyetujui pemanggilan 2 dari 5 dokter tersebut karena dianggap terkait dengan kondisi kejiwaan WS yang sebelumnya juga telah diungkapkan oleh tim pengacara. Sementara 3 dokter lainnya dianggap sudah cukup didengarkan keterangannya pada sidang sebelumnya yang digelar di Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian memutuskan untuk memanggil terlebih dahulu 2 saksi dokter yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan akan dihadirkan pada sidang selanjutnya yaitu tanggal 16 Februari 2014. Terkait pemanggilan 3 saksi dokter lainnya akan diputuskan kemudian.
Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, yang hadir dalam persidangan mengharapkan pemanggilan ulang para saksi tidak akan memperlambat proses peradilan terhadap Wilfrida yang telah berjalan sekitar 3 tahun.
(dha/rvk)










































