Dua Dokter Ahli Akan Dihadirkan Kembali di Sidang Lanjutan Wilfrida

Dua Dokter Ahli Akan Dihadirkan Kembali di Sidang Lanjutan Wilfrida

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 30 Jan 2014 03:01 WIB
Dua Dokter Ahli Akan Dihadirkan Kembali di Sidang Lanjutan Wilfrida
Jakarta - Persidangan TKW yang terancam mati di Malaysia, Wilfrida Soik, terus berlangsung. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk memanggil kembali lima saksi pada sidang sebelumnya.

Dalam persidangan hari rabu (29/1), JPU Puan Julia Ibrahim meminta hakim Azmad Zaid bin Ibrahim untuk memanggil lagi lima saksi yaitu para dokter yang memeriksa kejiwaan Wilfrida, melaksanakan bedah mayat dan yang memberikan pengobatan penyakit parkinson kepada korban. Demikian seperti dikutip detikcom dari siaran pers Kemlu, Kamis (30/1/2014).

Namun, tim pengacara KBRI Kuala Lumpur hanya menyetujui pemanggilan 2 dari 5 dokter tersebut karena dianggap terkait dengan kondisi kejiwaan WS yang sebelumnya juga telah diungkapkan oleh tim pengacara. Sementara 3 dokter lainnya dianggap sudah cukup didengarkan keterangannya pada sidang sebelumnya yang digelar di Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara JPU tetap memohon dipanggilnya kembali 5 dokter tersebut dengan argumentasi bahwa ada isu-isu baru yang timbul yang perlu diklarifikasi oleh kelima dokter tersebut setelah pemanggilan kembali 7 saksi oleh Tim Pengacara pada sidang-sidang sebelumnya.

Hakim kemudian memutuskan untuk memanggil terlebih dahulu 2 saksi dokter yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan akan dihadirkan pada sidang selanjutnya yaitu tanggal 16 Februari 2014. Terkait pemanggilan 3 saksi dokter lainnya akan diputuskan kemudian.

Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, yang hadir dalam persidangan mengharapkan pemanggilan ulang para saksi tidak akan memperlambat proses peradilan terhadap Wilfrida yang telah berjalan sekitar 3 tahun.

(dha/rvk)


Berita Terkait