"Mereka bukan lulusan IT, rata-rata tamatan SMA, tetapi mereka mengerti IT. Mereka mempelajari IT secara otodidak," kata penyidik Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Iptu Erwin Satrio Wilogo, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Erwin mengatakan, judi online ini sudah beroperasi dari tahun 2011 yang lalu hingga awal Januari 2014 lalu. Selama itu, mereka setidaknya telah mencapai omset Rp30 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, selain menangkap tersangka Yudith, polisi juga menangkap 7 tersangka lainnya yang memiliki peran masing-masing. Tujuh tersangka yang merupakan anak buah Yudith ini yakni HA (25), PA (21), ZE (26), AF (24), RZ (30), RC (31) dan AG (24).
"Mereka bertugas sebagai operator, sementara tersangka Yudith, berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab dari website judi online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, 7 operator itu berperan sebagai programmer, designer grafis, penulis artikel, operator SMS spam yang berisi ajakan dan bagian akunting.
Berikut perincian peran 7 tersangka seperti yang disampaikan oleh Rikwanto:
1. Tersangka HA yang beralamat di Glugur Kota Medan, merupakan programmer dan pen-design website www.duniabola.net, www.bdbola.com, www.argentindo.com.
2. Tersangka PA, warga Cibinong, Bogor, berperan sebagai penulis artikel bola sehingga calon pemain tertarik untuk mengikuti permainan judi bola pada website tersebut.
3. Tersangka ZE, warga Malang, Jatim berperan sebagai penulis artikel pada web sehingga konsumen tertarik untuk mengikuti permainan judi bola pada website tersebut.
4. Tersangka AF, warga Genteng, Surabaya, Jatim, berperan sebagai penulis artikel pada web sehingga konsumen tertarik untuk mengikuti permainan judi bola pada website tersebut.
5. Tersangka RZ, beralamat di Bogor Selatan, Bogor, berperan sebagai akunting yang menghitung omset pendapatan judi online dari website tersebut.
6. Tersangka RC, warga Rimbo Kaluang, Pasang, berperan sebagai penulis artikel pada web sehingga konsumen tertarik untuk mengikuti permainan judi bola pada website tersebut.
7. Tersangka AG, warga Bekasi, berperan sebagai desain grafis yang membuat website www.duniabola.net, www.bdbola.com dan www.agenindo.com.
(mei/rvk)










































