"Tetap, tetap harus di PAW. Itu masalah teknis saja," ujar Syarif di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Syarif enggan bicara lebih jauh soal surat pemecatan Pasek tersebut. Dia menilai hal itu bukan masalah yang harus dibesar-besarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua DPR Marzuki Alie menjelaskan I Gede Pasek belum bisa diganti dari DPR. Surat pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan Partai Demokrat, selaku partai yang menaungi Pasek, belum sesuai prosedur.
"Kalau untuk urusan internal nggak masalah. Tapi kalau untuk (dokumen) formal, misalnya, pencapresan, caleg, penggantian Ketua Komisi dan anggota(DPR), itu harus (tanda tangan) Ketua Umum," tuturnya.
Sementara Pasek tetap menghadiri rapat paripurna DPR meski telah diberhentikan oleh DPP Partai Demokrat. Ia beralasan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya tidak berlaku.
(ega/rvk)











































