"Dia gunakan teknik spoofing ini semacam proxy. Sehingga saat kita detect IP Address-nya di luar negeri padahal ada di Indonesia," kata penyidik Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online, Iptu Erwin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Spoofing adalah teknik yang digunakan untuk memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi dimana penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa mereka adalah host yang dapat dipercaya. Hal ini biasanya dilakukan oleh seorang hacker atau cracker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pelacakan tim satgas khusus ini, diketahui ternyata situs judi online ini berlokasi di Ruko Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten yang juga adalah milik Yudith. Tim kemudian menelusuri alamat tersebut, sehingga akhirnya Yudith Cs berhasil ditangkap, tanggal 7 Januari 2014 lalu.
"Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2011 dan omsetnya perbulan mencapai Rp 1 miliar," imbuh Erwin.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pemain bisa mengikuti permainan dalam situs judi online dengan cara menghubungi operator pada fitur 'contact us'. Nantinya, pemain harus mengisi data seperti nama, alamat email, nomor telepon genggan dan rekening.
"Setelah daftar, pemain harus membayar deposit minimal Rp 500 ribu dan ditransfer ke rekening yang ditunjuk oleh operator," kata Rikwanto.
Setelah mentransfer deposit, maka pemain akan mendapatkan User ID dan password untuk dapat mengakses segala jenis permainan judi yang tersedia dalam laman tersebut. Seorang pemain yang menang, akan mendapatkan sejumlah uang sesuai taruhannya, begitu juga bila kalah, pemain diwajibkan membayar ke rekening operator.
"Ini sistemnya berdasarkan kepercayaan saja," imbuh Rikwanto.
(mei/rna)