"Yang diamankan Kapolsek Toboali AKP Sondang M Butar dan anggotanya Brigadir Abaydilah," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Riza Yulianto, Rabu (29/1/14).
Kedua anggota Polri itu ditangkap Propam Polda Babel, Minggu (26/1/2014) sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat terkait penjualan pasir timah ilegal seberat 150 kg yang dilakukan oleh Robby, warga Kampung Lalang, Kecamatan Toboali, kemudian dari hasil penyelidikan, diduga ada keterlibatan kapolsek dan anggotanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kapolsek dan anggotanya masih diperiksa oleh personel Propam Polda Bangka Belitung. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran disiplin berupa menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sesuai pasal 6 huruf (d) PP RI NO 2 Tahun 2003.
(trw/trw)










































