Kapolsek Ditangkap karena Diduga Terlibat Jual Beli Pasir Timah Ilegal

Kapolsek Ditangkap karena Diduga Terlibat Jual Beli Pasir Timah Ilegal

Aulia Bakti - detikNews
Rabu, 29 Jan 2014 17:59 WIB
Kapolsek Ditangkap karena Diduga Terlibat Jual Beli Pasir Timah Ilegal
Foto: Aulia Bakti/detikcom
Pangkalpinang - Propam Polda Bangka Belitung menangkap kapolsek dan seorang anggota polisi terkait jual beli pasir timah ilegal. Keduanya dianggap melanggar disiplin.

"Yang diamankan Kapolsek Toboali AKP Sondang M Butar dan anggotanya Brigadir Abaydilah," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Riza Yulianto, Rabu (29/1/14).

Kedua anggota Polri itu ditangkap Propam Polda Babel, Minggu (26/1/2014) sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat terkait penjualan pasir timah ilegal seberat 150 kg yang dilakukan oleh Robby, warga Kampung Lalang, Kecamatan Toboali, kemudian dari hasil penyelidikan, diduga ada keterlibatan kapolsek dan anggotanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di rumah dinas kapolsek ditemukan 12 karung pasir timah seberat 600 kg. Bahan tambang itu disimpan di dalam kamar mandi.

Saat ini, kapolsek dan anggotanya masih diperiksa oleh personel Propam Polda Bangka Belitung. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran disiplin berupa menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sesuai pasal 6 huruf (d) PP RI NO 2 Tahun 2003.

(trw/trw)


Berita Terkait