"Tidak ada. Itu DPR. Bukan partai A, B, C. DPR kan lembaga," ujar Syarief di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut Syarief pelaksanaan Pemilu sesuai UU harus dilakukan pengawasan dimana hal itu dilakukan oleh Bawaslu. Pengawasan itu membutuhkan anggaran, dimana pemerintah bisa menyiapkan anggaran itu untuk Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief menepis anggapan bahwa PD mengusulkan dana saksi parpol tersebut karena kondisi keuangan partai belambang bintang mercy ini sedang mengalami krisis.
"Jangan begitu dong pemikirannya. Pemikirannnya ini kan proses untuk mendapatkan hasil pemilu yang transparan, kan harus ada pengawasannya.
Bawaslu tugasnya, Bawaslu untuk lakukan itu disiapkan anggarannya untuk pemerintah bersama-sama dengan DPR. PD merasa prosesnya harus demikian. Itu bagus,"paparnya.
(bal/van)










































