Ingin Pangkas Kewenangan KPK, DPR Diminta Stop Bahas RUU KUHAP

Ingin Pangkas Kewenangan KPK, DPR Diminta Stop Bahas RUU KUHAP

Agus Siswanto - detikNews
Rabu, 29 Jan 2014 16:35 WIB
Batam - Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (FPPHI) bersepakat menolak keinginan para anggota DPR yang ingin mengesahkan RUU KUHAP. Alasannya, salah satu niatan para anggota DPR itu mengkerdilkan kewenangan KPK. Salah satunya meniadakan fungsi penyelidikan.

"Anggota DPR sebentar lagi mau habis (masa baktinya-red) karena April 2014 akan diselenggarakan pemilu dan tidak perlu lagi terburu-buru mengesahkannya," kata Ketua FPPHI Surajiman pada wartawan di Batam, Riau, Rabu (29/1/2014).

Menurut dia, karena akan habis masa tugas itu akan sangat rawan bila Komisi III DPR terus ngotot menyelesaikan RUU KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Publik akan menilai seolah-olah ada 'kongkalingkong' dengan pihak lain," papar Surajiman.

Diskusi panel Nasional yang digagas oleh Pusat Studi Anti Korupsi (PASAK) Unrika Batam tersebut menghadirkan Prof.Dr.Muladi, S.H,MH selaku Ketua Tim Penyusun RUU KUHP.

Selain Muladi, hadir juga Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Catherine Mulyana, SE,SH,MH dan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Taslim Chaniago dipandu moderator Dr. Ahmad Sudiro, SH,MH dari Unrika Batam.

(ndr/ndr)


Berita Terkait