Wakil Ketua MPR: Pemilu 2014 Rawan Gugatan

Wakil Ketua MPR: Pemilu 2014 Rawan Gugatan

- detikNews
Rabu, 29 Jan 2014 16:02 WIB
Wakil Ketua MPR: Pemilu 2014 Rawan Gugatan
Jakarta - Yusril Ihza Mahendra menilai Pemilu 2014 bisa inkonstitusional karena MK menganulir sejumlah pasal UU Pilpres. Dalam hal ini, Ketua DPP Golkar dan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari sependapat dengan Yusril.

"Pilpres 2014 yang dilaksanakan secara berbeda waktu dengan Pileg, alias tidak serentak, dinyatakan sebagai tidak konstitusional. Walhasil, rawan terhadap gugatan orang atau sekelompok orang akan mempertanyakan legitimasi politik Pilpres 2014," kata Hajriyanto saat dihubungi, Rabu (29/1/2014).

Namun di sisi lain, Hajriyanto tidak sependapat dengan uji materi Yusril soal UU Pilpres terkait pelaksanaan Pemilu serentak. Menurut Hajriyanto, perkara pelaksanaan Pemilu yang serentak atau terpisah (antara Pileg dan Pilpres) semata-mata merupakan masalah prosedural.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab, UUD 1945 Pasal 22E memang mendelegasikan kewenangan untuk mengatur kapan dan bagaimana pemilu dilaksanakan kepada Undang-undang. Walhasil, apakah Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak ataukah berbeda waktu sepenuhnya menjadi kewenangan Undang-undang tentang pemilu legislatif dan undang-undang tentang pemilu presiden," paparnya.

Hajriyanto justru lebih sepakat dengan sikap hakim MK Maria Farida Indrati yang mengemukakan dissenting opinion ketika proses putusan MK yang dibacakan sepekan lalu itu.

"Saya satu aliran dengan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati bahwa mestinya gugatan atas pemilu presiden sebagaimana diatur dalam UU No 42 tahun 2008 mestinya ditolak," tegasnya.

(dnu/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads