"Pilpres 2014 yang dilaksanakan secara berbeda waktu dengan Pileg, alias tidak serentak, dinyatakan sebagai tidak konstitusional. Walhasil, rawan terhadap gugatan orang atau sekelompok orang akan mempertanyakan legitimasi politik Pilpres 2014," kata Hajriyanto saat dihubungi, Rabu (29/1/2014).
Namun di sisi lain, Hajriyanto tidak sependapat dengan uji materi Yusril soal UU Pilpres terkait pelaksanaan Pemilu serentak. Menurut Hajriyanto, perkara pelaksanaan Pemilu yang serentak atau terpisah (antara Pileg dan Pilpres) semata-mata merupakan masalah prosedural.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hajriyanto justru lebih sepakat dengan sikap hakim MK Maria Farida Indrati yang mengemukakan dissenting opinion ketika proses putusan MK yang dibacakan sepekan lalu itu.
"Saya satu aliran dengan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati bahwa mestinya gugatan atas pemilu presiden sebagaimana diatur dalam UU No 42 tahun 2008 mestinya ditolak," tegasnya.
(dnu/van)











































