"Dari tahun 2011 sampai awal 2014 itu, keuntungan Yudith mencapai Rp 30 miliar," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Nugroho, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Sandy menambahkan, dari 4 rekening tersangka Yudith ini, diketahui tersisa saldo sebesar Rp 8 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudith ditangkap aparat Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh AKBP M Nazly Harahap, Sik, tanggal 7 Januari 2014 pukul 09.00 WIB. Selain Yudith, ditangkap juga 7 tersangka lain yang merupaka operator, yakni HA (25), PA (211), ZE (26), AF (24), RZ (30), RC (31) dan AG (24).
Sementara itu, perwira unit Iptu Erwin Satrio Wilogo mengatakan, dari operasi judi online yang diselenggarakan ini, mereka bisa mencapai omset hingga Rp 1 miliar perbulan.
"Untuk sindikat judi online ini omsetnya perputarannya bisa Rp 1 miliar. Setoran dari pemainnya itu diputar satu bulan bisa capai Rp 1 miliar," kata Erwin.
Erwin menambahkan, pihaknya masih menelusuri aliran dana di 32 rekening Bank Mandiri dan BCA terkait transaksi kegiatan judi bola online ini.
"Kita masih telusuri alirannya karena rekening yang dibuat tersangka ini menggunakan data identitas atau KTP palsu," imbuh Erwin.
Adapun, judi online yang diselenggarakan para tersangka ini yakni www.duniabola.net, www.bdbola.com, www.agenidno.com, www.agent.sbobetonline.com, www.greysnow.com.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, terungkapnya sindikat judi bola online ini bermula dari patroli cyber yang dilakukan tim Satgas Khusus yang dilakukan pada Desember 2013 lalu.
"Ditemukan beberapa website permainan judi online yang masih aktif, salah satunya yang dijadikan target penyelidikan yakni situs www.duniabola.net," ucap Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, website tersebut memuat berbagai jenis permainan judi bola online, judi ketangkasan online dan judi togel online. Dalam situs tersebut tersedia fitur 'contact us' dengan cara mengisi nama, email, nomor handphone dan pesan singkat.
"Kemudian pihak operator website nanti mengkonfirmasikan pendaftaran dan tim yang sedang menyamar diminta oleh pihak operator untuk mengirimkan uang sebagai deposit untuk mengikuti permainan yang disediakan, ke rekening yang ditunjuk," jelas Rikwanto.
Setelah mendepositkan sejumlah uang dan transaksi dinyatakan berhasil oleh operator, pemain akan diberikan user ID dan password untuk mengikuti permainan yang disediakan.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 14 unit komputer, 4 modem, 100 lembar KTP palsu, 9 unit handphone, 17 buah token M-Banking BCA dan 5 buah token m-Banking Mandiri, dokumen-dokumen administrasi, 32 rekening Bank Mandiri dan Bank BCA.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mei/ndr)