"Mas Wawan hari ini P21, tanggal 11 Februari berkas dilimpahkan. Jadi mungkin tanggal 18 sudah masuk sidang," ujar kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2014).
Pia mengungkapkan, baru satu berkas perkara yang selesai, yakni kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Sedangkan untuk kasus lain, yakni kasus korupsi Alkes Banten dan Tangsel, proses penyidikan masih berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk kasus pencucian uang Wawan, Pia mengaku tidak berwenang untuk menjelaskan. Pasalnya, Pia hanya bertugas untuk mendampingi Wawan dalam kasus suap Pilkada Lebak saja.
"Saya tidak tahu kalau masalah TPPU, saya kan hanya di kasus Lebak. Ini yang P21 juga cuma kasus lebak," tambahnya.
Selain Wawan, tersangka lain Susi Tur Andayani juga sudah lengkap berkasnya. Susi juga akan segera duduk di kursi pesakitan.
(kha/ndr)











































