Ini Alasan Majelis Hakim PN Cibinong Usir WNA yang Terlibat Narkoba

Ini Alasan Majelis Hakim PN Cibinong Usir WNA yang Terlibat Narkoba

Rivki - detikNews
Rabu, 29 Jan 2014 15:10 WIB
Ini Alasan Majelis Hakim PN Cibinong Usir WNA yang Terlibat Narkoba
Jakarta -

Selain menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong juga mengusir Koutouan Jean Pierre alias Ali Mustapa dari wilayah RI usai menjalani hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut 7 bulan penjara.

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Dr Ronald Lumbuun selaku ketua majelis dengan ST Iko Sujatmiko dan M Eri Justiansyah sebagai hakim anggota siang ini dalam sidang yang terbuka untuk umum di PN Cibinong, Rabu (29/1/2014).

Atas vonis ini, maka setelah menjalani hukuman Ali harus pergi dan dilarang menginjakkan kaki lagi di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Putusan pengusiran (depotasi) ini dijatuhkan karena mencermati kondisi situasional negara Republik Indonesia belakangan terakhir yang sangat memprihatinkan terkait dengan peredaran gelap narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana dari yang semula hanya merupakan pasar peredaran gelap narkoba telah meningkat menjadi negara produsen berbagai jenis narkoba," ucap majelis hakim.

Hal itu terlihat dari adanya pabrik-pabrik narkoba berskala internasional yang berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahkan berdasarkan hasil penelitian BNN di tahun 2011, jumlah penyalahguna narkoba di kalangan pelajar telah mencapai 22 persen dari total 4,1 juta penyalahguna narkoba di Indonesia.

"Sehingga dalam hal ini majelis hakim berkesimpulan bahwa peredaran narkotika secara melawan hukum di negara Republik Indonesia telah mencapai titik kulminasi yang harus segera diberantas guna menyelamatkan masa depan generasi muda bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika," putus majelis.

Pengusiran ini sesuai Pasal 146 UU Narkotika yang berbunyi:

(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.

"Untuk memberikan pembelajaran kepada setiap warga negara asing yang sedang berada di dalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk lebih menghormati dan mentaati setiap aturan hukum yang berlaku di dalam teritorial negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada perundang-undangan tentang narkotika," demikian alasan pengusiran tersebut.

Kasus bermula saat BNN menggerebek Ali Mustapha di kontrakannya di Perumahan Puri Ganda Asri, Gunung Putri pada 27 Juni 2013 pukul 21.00 WIB. Saat digerebek, anggota BNN menemukan satu linting ganja seberat 0,2 gram dan satu paket sabu siap pakai 0,5 gram. Belakangan diketahui, Ali terlibat jaringan narkoba internasional.

Atas perbuatannya, Jean Pear harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Jaksa dalam dakwaannya menuntut Ali Mustapha selama 7 bulan penjara.

(rvk/asp)


Berita Terkait