"Mau tidak mau, cara mencairkannya ke orang yang dimaksud. Kalau orangnya nggak ada, partainya nggak mau, ya nggak dikasih. Ini cara paling akhir," jawab Komisioner Bawaslu Nasrullah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Badan Pengawas Pemilu menyatakan pencairan dana saksi parpol memerlukan komitmen dari parpol-parpol peserta Pemilu. Aspek politis memang harus dipastikan, di samping aspek yuridis, untuk memastikan dana saksi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu akan mengusulkan pencairan dana sebesar Rp 700 miliar ini dengan Kementerian Keuangan. Namun sebelumnya, Bawaslu akan melakukan komunikasi intensif dengan parpol lewat Komisi II DPR, seperti yang dilakukan hari ini. Duit dari negara ini, menurut Bawaslu, layak-layak saja diberikan ke parpol.
"Negara punya kewajiban mengayomi rakyat. Parpol dan saksi itu rakyat juga. Layak," katanya.
Untuk memastikan aspek hukum dari pencairan dana ini, maka Bawaslu membutuhkan payung hukum yang kuat. Bawaslu menyatakan perlu Perpres untuk mencairkan dana ini.
"Bawaslu memandang harus pakai Perpres. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan maunya juga begitu," katanya.
(dnu/van)











































