Salah satunya soal pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Terlebih lagi yang mengurusi dana itu adalah Bawaslu. PDIP, melalui Sekjen Tjahjo Kumolo mempertanyakan kenapa harus Bawaslu yang mengurusi dana saksi.
"Persepsi di bawah, pasti pemerintah yang membiayai saksi dapat disamakan dengan bantuan tunai dari pemerintah seperti dana BOS, dana Balsek atau BLT," papar Tjahjo dalam membuka rapat kordinasi tim Kesekjenan di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jaksel, Rabu (29/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Defenisi relawan menurut Bawaslu itu siapa," kritik Tjahjo.
PDIP memastikan, jika sampai dana itu turun, akan langsung dikembalikan ke negara. PDIP lebih baik menggunakan saksi pilihan sendiri yang memang sudah dipersiapkan sejak awal untuk memantau pemilu agar berjalan demokratis.
KPK sendiri menilai ada yang aneh dalam kucuran dana Rp 700 miliar untuk dana saksi partai. KPK menegaskan, munculnya dana itu cukup mencurigakan.
"Ini harus diperiksa, ini ada nggak di RAPBN itu? Kalo tidak ada, terus tiba-tiba ada apakah ini tidak tiba-tiba melanggar?" jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
(mok/van)











































