"Kalau sesuai APBN ya sesuai mekanisme, ada pemeriksaan BPK. Jadi itu (pengawasannya) mengikuti alur pertanggung jawaban negara," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Bawaslu menyatakan nantinya dana itu akan masuk sebagai APBN. Apakah itu akan menjadi anggaran APBN untuk Bawaslu atau KPU, itu akan dibicarakan lebih lanjut dalam rapat dengan Menko Perekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad mengungkapkan, dana ini diadakan atas usulan partai politik peserta pemilu.
"Di Pemilu 2009, ada 50 persen TPS yang tidak lengkap saksinya, salah satunya karena masalah anggaran. Ada harapan dari parpol peserta Pemilu agar pemerintah memberikan support terkait penyiapan anggaran saksi. Kemudian pemerinth menghitung dan merespons positif agar saksi parpol lengkap di TPS," ungkap Muhammad.
Meski begitu, Bawaslu tidak merasa menjadi 'bemper' dari parpol untuk mendapatkan dana dari anggaran negara. "Nggak juga (Bawaslu merasa menjadi 'bemper'). Itu pandangan tidak tepat. Ini kan sebenarnya untuk kepentingan parpol juga. Kita berpikiran positif saja, ini untuk mndorong sinergitas pengawasan," katanya.
KPK menilai ada yang aneh dalam kucuran dana Rp 700 miliar untuk dana saksi partai. KPK menegaskan, munculnya dana itu cukup mencurigakan.
"Ini harus diperiksa, ini ada nggak di RAPBN itu? Kalo tidak ada, terus tiba-tiba ada apakah ini tidak tiba-tiba melanggar?" jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (28/1/2014).
(dnu/van)











































