Bawaslu: Dana Saksi Rp 700 M Bisa Diaudit BPK

Bawaslu: Dana Saksi Rp 700 M Bisa Diaudit BPK

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 29 Jan 2014 13:37 WIB
Bawaslu: Dana Saksi Rp 700 M Bisa Diaudit BPK
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan dana saksi parpol di Pemilu 2014 akan diawasi sesuai mekanisme APBN. Distribusi uang dengan nilai total Rp 700 miliar itu akan dibahas lebih lanjut.

"Kalau sesuai APBN ya sesuai mekanisme, ada pemeriksaan BPK. Jadi itu (pengawasannya) mengikuti alur pertanggung jawaban negara," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Bawaslu menyatakan nantinya dana itu akan masuk sebagai APBN. Apakah itu akan menjadi anggaran APBN untuk Bawaslu atau KPU, itu akan dibicarakan lebih lanjut dalam rapat dengan Menko Perekonomian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah diputus, dia akan masuk tambahan anggaran APBN untuk KPU atau Bawaslu," kata Muhammad.

Muhammad mengungkapkan, dana ini diadakan atas usulan partai politik peserta pemilu.

"Di Pemilu 2009, ada 50 persen TPS yang tidak lengkap saksinya, salah satunya karena masalah anggaran. Ada harapan dari parpol peserta Pemilu agar pemerintah memberikan support terkait penyiapan anggaran saksi. Kemudian pemerinth menghitung dan merespons positif agar saksi parpol lengkap di TPS," ungkap Muhammad.

Meski begitu, Bawaslu tidak merasa menjadi 'bemper' dari parpol untuk mendapatkan dana dari anggaran negara. "Nggak juga (Bawaslu merasa menjadi 'bemper'). Itu pandangan tidak tepat. Ini kan sebenarnya untuk kepentingan parpol juga. Kita berpikiran positif saja, ini untuk mndorong sinergitas pengawasan," katanya.

KPK menilai ada yang aneh dalam kucuran dana Rp 700 miliar untuk dana saksi partai. KPK menegaskan, munculnya dana itu cukup mencurigakan.

"Ini harus diperiksa, ini ada nggak di RAPBN itu? Kalo tidak ada, terus tiba-tiba ada apakah ini tidak tiba-tiba melanggar?" jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (28/1/2014).

(dnu/van)


Berita Terkait