Polisi Bantah ada Penangkapan Pasca Kerusuhan di TPST Bojong
Rabu, 01 Des 2004 14:21 WIB
Jakarta - Kapolres Bogor AKBP HM Taufik membantah kabar adanya tindakan sweeping dan penangkapan terhadap warga pasca kerusuhan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong, Bogor, pada 22 Oktober lalu."Tidak ada lagi sweeping dan penangkapan setelah tanggal 22 tersebut. Dan keadaan di Bojong sendiri berangsur-angsur pulih," katanya dalam jumpa pers sebuah rumah makan di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (1/12/2004).Dijelaskan, saat ini pemberkasan terhadap 18 dari 36 orang warga yang ditangkap pada saat kerusuhan di TPST Bojong sudah selesai, dan tinggal satu orang yang belum selesai. Sementara 17 orang lainnya dilepaskan karena tidak memunuhi unsur-unsur. Berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Cibinong.Sementara Kapolwil Bogor Kombes Pol Bambang Waskito menyatakan anggota kepolisian yang melakukan tindakan berlebihan masih diproses. Pada Jumat (4/12/2004) lusa akan dilakukan sidang kode etik yang kedua. Pada sidang yang pertama, menurut Bambang, enam dari 8 aparat kepolisian yang disidang diputuskan melakukan pelanggaran, sedang dua orang lainnya dinilai melanggar pidana umum. Enam orang yang dinilai melakukan pelanggaran dikenai pasal 4 UU No.2/2002 tentang Kode Etik Kepolisian. Sedang untuk tindak pidana umum dikenai pasal 351 KUHP.Ditanya pemeriksaan oleh Divisi Propam terhadap dirinya, Bambang menyatakan pihaknya akan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan anak buah kepada pimpinan, baik Kapolda maupun Kapolri.Permintaan masyarakat agar ia mundur? "Itu biar pimpinan kami yang menilai," jawab Bambang Waskito.
(gtp/)











































