Bunuh dan Perkosa ABG, Irfan Hanya Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh dan Perkosa ABG, Irfan Hanya Dihukum 12 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Jan 2014 12:28 WIB
Bunuh dan Perkosa ABG, Irfan Hanya Dihukum 12 Tahun Penjara
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Dalam keadaan sekarat, ABG berusia 17 tahun diperkosa Irfan Junanto (23). Setelah itu, tubuh korban ditenggelamkan ke parit sawah hingga tewas. Atas perbuatan sadisnya, Irfan hanya diganjar 12 tahun penjara.

Irfan mendapat nomor HP korban dari temannya pada 1 Februari 2013 lalu. Setelah itu, Irfan dan korban saling SMS. Sepuluh hari setelahnya, korban mengirim SMS ke Irfan jika lagi butuh duit. Irfan pun menyanggupi memberikan uang asal mau bertemu terlebih dahulu.

Lantas keduanya bertemu di sebuah super market di POM Bensin Solo Baru pada 10 Februari menjelang tengah malam. Usai bertemu, mereka lalu mencari angin dengan sepeda motor yang dibawa korban. Dalam perjalanan, terjadi percekcokan antara keduanya. Irfan tidak terima dan langsung berniat menghilangkan nyawa korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat sepeda motor melintasi area persawahan di dukuh Jetis, Desa Menuran, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Irfan menghentikan sepeda motor. Pria yang bekerja sebagai cleaning servis itu menghentikan sepeda motor dengan pura-pura akan kencing, sedangkan korban tetap duduk di sepeda motor sambil bermain HP.

Setelah turun dari sepeda motor, Irfan langsung mencekik leher korban dan mendorong korban ke aspal. Setelah itu Irfan memiting leherkorban. Tapi sebelum tuntas menewaskan korban, dari kejauhan terdengan suara sepeda motor. Irfan lalu panik dan membawa korban persawahan, 25 meter dari jalan.

Bukannya menyudahi kejahatannya, Irfan malah makin beringas. Dia terus mencekik dan memukuli korban. Ternyata tidak sampai di situ, Irfan malah memperkosa korban dalam kondisi sekarat. Usai memperkosa, tubuh korban dilemparkan ke parit dan memastikan korban tewas.

Setelah selesai membunuh dan memperkosa korban, Irfan kabur dengan membawa sepeda motor dan HP korban. Keesokan harinya, tubuh korban ditemukan warga setempat. Polisi pun langusng mengejar pelaku dan Irfan pun tertangkap.

Atas perbuatannya, jaksa pada 23 Juli 2013 menuntut Irfan selama 14 tahun penjara. Lantas apa putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo?

"Menyatakan Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan diikuti dengan tindak pidana lain. Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara," putus majelis hakim seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (29/1/2014).

Putusan ini diketok oleh Agus Darmanto sebagai ketua, Edwin Yudhi Purwanto dan Evi Fitriastuti pada 12 Agustus 2013 lalu. Ketiganya menyatakan hukuman tersebut dinilai adil karena mengakui perbuatannya dan berlaku sopan. Majelis hakim memutuskan Irfan telah melakukan kejahatan pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan.

Adilkan putusan ini? Berikut ancaman hukuman kejahatan tersebut:

1. Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara
2. Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara
3. Pasal 365 KUHP tentang perampokan yang menyebabkan mati, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(asp/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini