"Saya sebagai Vice President KAI, kami menyesalkan dan mengecam tindakan sanksi disiplin terhadap 11 hakim PA Ponorogo. Para advokat di persidangan dalam rangka mendampingi kliennya," kata Vice President KAI, Erman Umar kepada detikcom, Rabu (29/1/2014).
Menurut Erman, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstiusi (MK) No 101 tahun 2009 telah memutuskan belum ada wadah tunggal advokat. Yang ada hanyalah organisasi advokat faktual yaitu antara lain Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan KAI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keberpihakan MA dan hakim kepada satu organisasi advokat, maka akan memperuncing perpecahan di kalangan advokat. Sebagai benteng keadilan, MA seharusnya bertindak bijaksana dalam percoalan konflilk antara organisasi advokat.
"Kita masih tetap yakin dan percaya bahwa MA dan Pengadilan Tinggi dan hakim adalah pengayom dan penjaga keadilan. Kita imbau dengan hormat sekiranya Ketua MA Bapak Hatta Ali mencabut Surat Edaran MA No 89 tahun 2010 yang menjadi pemicu masalah advokat dan ketidakadilan," pungkas Erman.
Dalam kasus Pengadilan Agama Ponorogo, para hakim masih mengizinkan advokat dari kubu KAI bersidang. Alhasil MA pun memberikan sanksi kepada kesebelas hakim itu berupa hukuman teguran lisan. Mereka adalah:
1. Dra Hj At Khy MH (hakim dan Wakil Ketua PA, sekarang Ketua PA)
2. Drs Prn MHum (hakim)
3. Drs Amd SH MHum (hakim)
4. Lkm Abd SH MH (hakim)
5. Drs M Ars SH (hakim)
6. Drs HM Yz Alf SH (hakim)
7. Dra Snr SH (hakim)
8. Drs Akh Zl MHum (hakim)
9. Drs Jrm Arf (hakim)
10. Drs Mry (hakim)
11. Drs Mnl Ihw (hakim)
(asp/fdn)











































