"Sudah ada perintah dari Badan Pengawas MA agar memanggil ketua pengadilan untuk klarifikasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Rabu (29/1/2014).
Pemecatan Vica dilakukan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 6 November 2013 lalu. Namun ternyata Vica masih bersidang sebagai majelis hakim sedikitnya 4 perkara di PN Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau begitu, Ridwan membenarkan tidak adanya pemberhentian sementara terhadap hakim yang dipecat karena melanggar kode etik. Namun MA akan membentuk regulasi agar kejadian ini tak terulang kembali.
"Temuan-temuan sepeti ini akan dikeluarkan regulasi. Tetapi memang diputusan itu tidak ada pemberhentian sementara," ujar Ridwan.
Lalu berapa lama SK pemberhentian Vica akan dikeluarkan?
"Sekitar 2 bulanan. Kalau sebelumnya, hakim terjerat narkoba biasanya nggak begitu lama. Coba tanyakan ke humas PN Jombang," jawab Ridwan mengakhiri keterangannya.
(vid/asp)











































