"Kita tidak bisa meninggalkan klien dalam posisi klien dalam keadaan tidak menguntungkan. Itu kode etik," ujar Chandra saat jumpa pers di Kopitiam Tan, SCBD, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Chandra mengatakan, kliennya sebagai Direktur Operasi Mapna Indonesia tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan. Mapna Indonesia adalah kepanjangan tangan dari Mapna Co yang menang tender gas turbin dengan PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra juga membenarkan terkait Bahalwan yang menyebutkan jika ada oknum jaksa yang meminta uang sebesar Rp 10 miliar kepadanya.
"Kita dapat informasi ada orang yang coba meminta uang, orang itu siapa kita tidak tahu, ditransfer ke rekening mana, kita belum tahu," tegas Chandra.
Bahalwan dijerat Kejagung dalam kasus proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 21 & GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan. Chandra mengaku heran dengan alasan jaksa bahwa ada dugaan korupsi dalam kasus ini. Padahal proyek ini masih berjalan dan belum ada uang negara yang keluar.
Menurut dia juga, proyek ini sejak dahulu dikerjakan Siemens. Kemudian setelah sekian tahun, dilakukan tender yang dimenangkan PT Mapna. Tapi malah proses tender ini dipidanakan jaksa.
Mapna Iran, perusahaan energi BUMN milik negeri Mullah itu yang menyingkirkan Siemens. Tapi kemudian, jaksa melakukan penyidikan dan mengaku menemukan dugaan korupsi.
(dha/fdn)











































