Kedua tahanan tersebut adalah Hariman Efendy alias Riman penduduk Jalan Marelan Raya, Medan Marelan (32), dan Saidi Amri alias Hendra, penduduk Jalan Selebes, Medan Kabuhan (32).
Hariman disidangkan dalam kasus penggelapan, sedangkan Saidi terkait kasus pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini lantas dilaporkan ke polisi. Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Kusnadi menyatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan tengah membantu melakukan pengejaran.
"Sedang pencarian," kata Kusnadi menjawab wartawan melalui telepon.
(rul/fdn)











































