Komisi I DPR Berhentikan Dewan Pengawas TVRI

Komisi I DPR Berhentikan Dewan Pengawas TVRI

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 21:29 WIB
Komisi I DPR Berhentikan Dewan Pengawas TVRI
Jakarta - Komisi I DPR RI memutuskan untuk memberhentikan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. DPR akan segera bersurat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pemberhentian tersebut.

"Rapat intern Komisi I tadi siang memutuskan pemberhentian Dewas TVRI," ujar Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq kepada detikcom, Selasa (28/1/2014).

Keputusan pemberhentian ini diambil setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap pembelaan diri Dewas TVRI yang disampaikan pada pekan lalu. Keputusan pemberhentian ini diambil dengan jalan voting setelah forum kesepakatan tidak tercapai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"28 Anggota menolak pembelaan diri Dewas tvri dan 13 anggota menerima. Dengan keputusan komisi 1 ini, maka pimpinan DPR sesuai Undang-undang dan tata tertib akan segera menyampaikan surat kepada presiden rekomendasi pemberhentian dewas TVRI periode 2012-2017," jelasnya.

Dengan surat tersebut, Dewas TVRI tidak lagi memiliki kewenangan mengambil dan menjalankan kebijakan atau keputusan strategis. Termasuk rekrutmen dewan direksi yang sebelumnya sudah diberhentikan Dewas TVRI. Presiden berkewajiban menindaklanjuti keputusan DPR dengan menerbitkan surat pemberhentian Dewas TVRI dan melakukan rekruitmen dan seleksi bakal calon Dewas TVRI yang baru.

"Kemudian diajukan ke DPR guna fit and proper test. Jika proses ini berjalan cepat maka akan membantu TVRI mendapatkan dewan direksi yang baru dan pembahasan pemblokiran anggaran," ucapnya.

(tfq/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini