"Rapat intern Komisi I tadi siang memutuskan pemberhentian Dewas TVRI," ujar Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq kepada detikcom, Selasa (28/1/2014).
Keputusan pemberhentian ini diambil setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap pembelaan diri Dewas TVRI yang disampaikan pada pekan lalu. Keputusan pemberhentian ini diambil dengan jalan voting setelah forum kesepakatan tidak tercapai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan surat tersebut, Dewas TVRI tidak lagi memiliki kewenangan mengambil dan menjalankan kebijakan atau keputusan strategis. Termasuk rekrutmen dewan direksi yang sebelumnya sudah diberhentikan Dewas TVRI. Presiden berkewajiban menindaklanjuti keputusan DPR dengan menerbitkan surat pemberhentian Dewas TVRI dan melakukan rekruitmen dan seleksi bakal calon Dewas TVRI yang baru.
"Kemudian diajukan ke DPR guna fit and proper test. Jika proses ini berjalan cepat maka akan membantu TVRI mendapatkan dewan direksi yang baru dan pembahasan pemblokiran anggaran," ucapnya.
(tfq/fdn)










































