"Inginnya pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) kepala daerah terpilih nantinya berhak menentukan wakil kepala daerahnya sendiri, boleh dari PNS ataupun non PNS," tutur Hakam di kantor Fraksi PAN DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Usulan ini datang dari Kemendagri yang acap kali mendapati ketidakakuran antara kepala daerah dan wakilnya bila pemilihan dilakukan secara sepaket. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengungkapkan jika tidak satu paket maka seseorang yang terpilih nantinya bisa menentukan wakilnya sendiri. Ini bisa mengurangi resiko tidak ada perpecahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Kemendagri ingin mengubah sistem pemilukada dari langsung menjadi ke DPRD itu masuknya ke UUD Konstitusi. Sedangkan, kita ini Presidensial," jelasnya dalam diskusi publik Fraksi PAN DPR RI.
"Soal satu paket atau tidak, kalau dilakukan tidak satu paket, nanti bila ada kepala daerah yang berhalangan hadir sipa yang menggantikan? Beda lho kepala yang dipilih secara election dengan selection. Itu kritik saya terhadap Mendagri," pungkasnya.
Rencananya, RUU Pilkada akan dirampungkan pada sidang Maret mendatang. Sebelum itu terlebih dahulu diselesaikan di Paripurna pada Februari.
(fdn/fdn)











































