Sekjen: MK Tidak Bisa Diintervensi!

Sekjen: MK Tidak Bisa Diintervensi!

- detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 20:45 WIB
Sekjen: MK Tidak Bisa Diintervensi!
Jakarta - Putusan pemilu serentak Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan kejanggalan hingga beraroma judicial corruption. Namun hal ini dibantah MK dengan menerbitkan kronologi proses uji materi UU Pilpres itu.

Ada yang mengkritik putusan tersebut dilakukan mendekati pemilu 2014 dan berlaku lima tahun kemudian sarat kepentingan. Namun Sekjen MK Janedjri M Gaffar membela benteng konstitusi itu.

"Setelah pengucapan itu berkembang isu politisasi yang dilakukan MK atas pelaksanaan putusan itu. Sehingga MK perlu menyampaikan fakta," kata Janedjri di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (28/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Janedjri kemudian menjelaskan panjang lebar beragam tanda tanya dibalik putusan tersebut. Berikut wawancara yang disampaikan Janedjri di hadapan para pekerja media.

Apakah dua hakim baru yakni Arif Hidayat dan Patrialis Akbar turut dalam rapat pleno hakim putusan itu?

Hakim baru tidak boleh, persidangan sebuah perkara itu kalau sudah selesai dan dianggap cukup, lalu para pihak telah menyampaikan kesimpulan ya cukup ditutup. Sidang terakhirnya 14 Maret 2013, dan para pihak sepakat sidang cukup, dan kesimpulan segera sampaikan. Lalu masuk Pak Patrialis dan Pak Arif, ini sidang sudah selesai jadi tidak ikut.

Berarti hanya 6 hakim yang memutus pelaksanaan pemilu serentak pada 28 Oktober 2013 dan presidential threshold pada 17 Januari 2014?

Tidak bisa diartikan 6 hakim yang memutus karena ada Pak Mahfud dan Pak Sodiki. Pak Mahfud bilang dua isu hukum lainnya itu ikut mayoritas. Kemudian presidential treshold diputus 17 Januari 2014 ya Pak Mahfud masih terikat dengan tanggal 26 Maret 2013.

Jadi ada berapa kali Rapat Pleno Hakim (RPH)?

8 kali, tanggal 26 Maret 2013 putusan pemilu serentak, 8 Juli 2013, 22 Juli 2013, 28 Oktober 2013 putusan pelaksanaan pemilu serentak, 18 November 2013, 17 Januari 2014 putusan presidential treshold, 20 Januari 2014, dan 22 Januari 2014. Baru dibacakan pada tanggal 23 Januari 2014.

Surat keterangan dikirimkan juga ke Effendi Gazali selaku pemohon?

Saya belum tahu, tapi sudah dijelaskan dalam bentuk kronologis.

Berapa lama MK memutus suatu uji materi UU?

Untuk pengujian UU itu rata-rata putus itu 6 bulan, ada yang 1 bulan ada yang satu tahun putus.

Ada berapa perkara yang sudah diputus tapi belum dibacakan?

Dari diketok sampai dibacakan tak perlu waktu lama. Lihat putusan presidential treshold, 17 Januari 2014 diputus, dan dibacakan 23 Januari 2014 kan cepat.

Mengapa isu pelaksanaan pemilu serentak dan presidential treshold tidak diputus bersamaan pada tanggal 26 Maret 2013?

Ya nggak bisa, kalau ada tiga isu tapi baru satu yang disepakati, nggak boleh? Mungkin Perdebatannya kencang sekali dalam RPH makanya baru putus semuanya 17 Januari 2014.

Apa penyebab MK membacakannya pada tahun 2014? Apa karena pemohon mengancam akan mencabut permohonannya?

Tidak, bagaimana bisa karena itu? Ini fakta ada RPH kok, 17 Januari 2014 baru mengerucut. Kalau berdasarkan catatan persidangan di kepaniteraan, alasan mau dicabut maka segera diputus itu tidak berdasar. MK tidak bisa diintervensi.

Soal pandangan putusannya diintervensi parpol?

Nggak ada itu.

(vid/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads