Airin Berpeluang Terjerat Kasus Wawan, Ini Tanggapan Pengacara

Airin Berpeluang Terjerat Kasus Wawan, Ini Tanggapan Pengacara

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 20:14 WIB
Airin Berpeluang Terjerat Kasus Wawan, Ini Tanggapan Pengacara
Petugas keamanan KPK berjaga di depan lima mobil mewah milik Wawan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Jakarta - Airin Rachmy Diani berpeluang bisa terjerat kasus suaminya Tubagus Chaery Wardhana (Wawan) jika terbukti ikut menikmati uang Wawan. Pengacara Wawan, Maqdir Ismail mengungkapkan Airin tidak pernah menikmati uang Wawan.

"Kita tahu sendiri Ibu Airin itu Walikota Tangerang Selatan dan memiliki pendapatan sendiri dari situ. kalau disimpulkan ikut menikmati saya pikir terlalu jauh ya," ujar Maqdir di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).

Maqdir menjelaskan, Wawan kliennya merupakan pengusaha. Karenanya wajar jika Wawan memiliki harta berlimpah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Wawan ini kan nggak tidur-tiduran, dia ini pengusaha dari dulu. Sehingga, terlalu dini menetapkan kasus korupsinya," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan ada peluang Airin terjerat kasus Wawan. Airin bisa terjerat jika terbukti ikut menikmati uang hasil korupsi Wawan.

"Ada pasal 5 TPPU, kalau dia (Airin) pasif bisa kena," kata Bambang.

Ancaman pidana yang membayangi Airin jika terbukti menikmati uang Wawan mengacu Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang menerima atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam kasus pencucian, KPK telah menyita sedikitnya 17 mobil milik Wawan dari berbagai tipe. Mobil yang disita mulai dari mobil kelas menengah hingga kelas premium dengan harga miliaran rupiah.

Salah satu mobil yang disita adalah Lexus hitam dengan Nopol B 888 ARD. Mobil ini diduga atas nama Airin Rachmi Diani, meskipun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK.

(kha/fdn)


Berita Terkait