Ketua MK: Putusan MK Final, Tak Bisa Ditinjau Kembali

Ketua MK: Putusan MK Final, Tak Bisa Ditinjau Kembali

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 20:09 WIB
Ketua MK: Putusan MK Final, Tak Bisa Ditinjau Kembali
Hakim Konstitusi
Jakarta - ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MK. Setiap putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Nggak ada, nggak bisa ditinjau kembali. Putusan MK final dan mengikat," ujar Hamdan saat dihubungi, Selasa (28/1/2014).

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP Gerindra Habibburokhman memasukkan permohonan PK atas putusan Pemilu serentak 2019 ke MK siang ini. Ia pun merasa yakin permohonannya akan diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habibburokhman mengajukan PK karena adanya kejanggalan di balik putusan yang dibacakan pada 23 Januari 2014 itu. Terkait kejanggalan, Hamdan kembali menepis isu-isu tersebut.

"Nggak ada polemiknya. Keputusannya final itu selesai Januari 2014 karena tidak sekaligus," ujar Hamdan.

Sementara itu terkait adanya dorongan pelaporan ke dewan etik atas putusan ini, Hamdan menyatakan telah menjelaskan kronologis uji materi UU Pilpres yang diajukan Effendi Gazali. Sehingga baginya tak ada lagi masalah.

"Saya sudah jelaskan, secara tertulis sudah saya jelaskan. Jadi tidak ada masalah," tutup Hamdan.

(vid/fdn)


Berita Terkait