"Nggak ada, nggak bisa ditinjau kembali. Putusan MK final dan mengikat," ujar Hamdan saat dihubungi, Selasa (28/1/2014).
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP Gerindra Habibburokhman memasukkan permohonan PK atas putusan Pemilu serentak 2019 ke MK siang ini. Ia pun merasa yakin permohonannya akan diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada polemiknya. Keputusannya final itu selesai Januari 2014 karena tidak sekaligus," ujar Hamdan.
Sementara itu terkait adanya dorongan pelaporan ke dewan etik atas putusan ini, Hamdan menyatakan telah menjelaskan kronologis uji materi UU Pilpres yang diajukan Effendi Gazali. Sehingga baginya tak ada lagi masalah.
"Saya sudah jelaskan, secara tertulis sudah saya jelaskan. Jadi tidak ada masalah," tutup Hamdan.
(vid/fdn)











































