"Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan Perkara (P-16)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (28/1/2014).
Tim jaksa yang beranggotakan empat orang ini diketuai Abdoel Haffi. Akil disangka melanggar Pasal 111 (Ayat 1), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 116, Pasal 127, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu butir pil warna ungu berlogo mahkota dan 1 butir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan korupsi bersama petugas Mahkamah Konstitusi dalam laci yang berada di ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Saat ini Kejaksaan masih menunggu Berkas Perkara hasil penyidikan dari Badan Narkotika Nasional," kata Setia Untung.
(dha/fdn)










































