Putusan itu diucapkan pada Kamis, 23 Januari 2014 atas permohonan Effendi Gazali. "Namun kemudian berkembang isu adanya 'politisasi' yang dilakukan oleh MK atas pelaksanaan pengucapan putusan perkara PUU tersebut," demikian lansir Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi seperti dilansir dalam websitenya, Selasa (28/1/2013).
Oleh sebab itu, MK perlu menyampaikan fakta terkait dengan proses perkembangan penanganan perkara dimaksud sejak pendaftaran permohonan sampai dengan pengucapan putusan yaitu sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 diterima oleh Kepaniteraan MK.
22 Januari 2013
Perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan Nomor 14/PUU-XI/2013.
6 Februari 2013
Pemeriksaan Pendahuluan terhadap perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 dilakukan dalam Sidang Panel
20 Februari 2013
Pemeriksaan Perbaikan Permohonan dalam Sidang Panel
21 Februari 2013
Rapat Permusyawaratan Hakim dan disepakati pemeriksaan persidangan dilanjutkan dalam Sidang Pleno.
14 Maret 2013
Sidang Pleno dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.
19 Maret 2013
Pemohon menyerahkan kesimpulan melalui Kepaniteraan MK
20 Maret 2013
DPR menyerahkan keterangan tertulis
26 Maret 2013
Rapat Permusyawaratan Hakim perkara UU Pilpres, termasuk perkara-perkara lainnya yang telah selesai persidangannya dipimpin Ketua MK Mahfud MD. Kesepakatannya:
1. Mengabulkan permohonan mengenai pemilu serentak namun belum ada legal opinion.
2. Terkait dengan 2 isu hukum lainnya yang telah dibahas dalam rapat tersebut, yaitu presidential threshold dan masa pemberlakukan putusan pemilu serentak, Mahfud MD menyampaikan pendapat akan mengikuti suara mayoritas hakim konstitusi.
3. Apabila dalam pengambilan putusan di kemudian hari tersebut suara sama banyak, Mahfud MD dimintai pendapatnya.
Karena itulah, tanggal 26 Maret 2013 ditetapkan sebagai pelaksanaan RPH untuk pengambilan putusan perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 sebagaimana tercantum dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 23 Januari 2014.
15 Mei 2013
Penyerahan keterangan tertulis lengkap dari Presiden
8 Juli 2013
Rapat Permusyawaratan Hakim dipimpin Ketua MK Akil Mochtar melakukan pembahasan terhadap isu pemberlakuan pemilu serentak dan ambang batas. Rapat menyepakati Akil Mochtar sebagai hakim drafter putusan.
22 Juli 2013
Rapat lagi. Namun pembahasan tersebut tidak selesai sampai peristiwa KPK menangkap Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013 malam. Selanjutnya, RPH dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva.
28 Oktober 2013
Rapat menyepakati:
1. Pemilu serentak berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya.
2. Tanggung jawab penyusunan draft putusan diserahkan kepada Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva
1 November 2013
Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK.
18 November 2013
Rapat lanjutan
17 Januari 2014
Rapat menyepakati permohonan mengenai presidential threshold ditolak.
20 Januari 2014
Rapat membahas dan melakukan finalisasi draft putusan Nomor 14/PUU-XI/2013.
22 Januari 2014
Rapat melakukan finalisasi draft putusan Nomor 14/PUU-XI/2013
23 Januari 2014
Putusan dibacakan
Demikian penjelasan mengenai fakta seputar 'Putusan Pemilu Serentak' yang dapat disampaikan sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas MK, dengan harapan agar proses perkembangan penanganan perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 sejak pendaftaran sampai dengan putusan dibacakan dapat diketahui secara jelas, lengkap, utuh, dan komprehensif.
(asp/try)