Hakim Tinggi Korting Pembunuh Ramdani dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Bui

Hakim Tinggi Korting Pembunuh Ramdani dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 17:27 WIB
Jakarta - Nyawa Kasim Hafel (24) tidak jadi dihabiskan di penjara. Sebab hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara menurunkan hukuman pembunuh Ramdani itu, dari penjara seumur hidup jadi hukuman 20 tahun penjara.

Kasus bermula saat Kasim tengah menyatroni Kampung Makassar Timur, Ternate pada 14 Mei 2013 dini hari. Saat itu dia melihat sebuah rumah dengan pintu samping terbuka hingga tergeraklah Kasim untuk mencuri barang yang ada di dalam rumah Rizky Ambarita itu.

Usai mengambil HP Rizky, Kasim lalu keluar rumah dengan mengendap-endap. Di saat itu, penghuni rumah lainnya, Ramdani memergoki aksi Kasim. Guna memastikan, Ramdani membangunkan Rizky dan menanyakan apakah ada barangnya yang hilang. Setelah dipastikan HPnya hilang, Ramdani pun berteriak 'maling' dengan kencang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain berteriak, Ramdani juga mengejar Kasim dan Kasim pun tertangkap tidak jauh dari TKP. Namun Kasim melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau yang telah disiapkan sebelumnya dan ditusukkan ke leher Ramdani. Belum puas, pisau itu juga disayatkan ke pipi Ramdani hingga Ramdani jatuh tersungkur menghembuskan nafas terakhirnya.

Warga yang lain langsung membekuk pelaku Kasim dan membawanya ke Mapolres Ternate. Kasimpun duduk diseret ke pengadilan tidak lama setelah itu.

Pada 5 Desember 2013, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kasim dijatuhi hukuman seumur hidup. Tuntutan ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Ternate. Atas amar ini, Kasim lalu banding dan dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," putus majelis hakim yang terdiri dari Sunarjo, M Ch Sjamtri Endi dan Hartomo seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (28/1/2014).

Putusan yang diketok pada 9 Januari 2014 itu menilai hukuman seumur hidup bagi Kasim terlalu berat karena menutup peluang untuk memperbaiki diri.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads