Kasus bermula saat Kasim tengah menyatroni Kampung Makassar Timur, Ternate pada 14 Mei 2013 dini hari. Saat itu dia melihat sebuah rumah dengan pintu samping terbuka hingga tergeraklah Kasim untuk mencuri barang yang ada di dalam rumah Rizky Ambarita itu.
Usai mengambil HP Rizky, Kasim lalu keluar rumah dengan mengendap-endap. Di saat itu, penghuni rumah lainnya, Ramdani memergoki aksi Kasim. Guna memastikan, Ramdani membangunkan Rizky dan menanyakan apakah ada barangnya yang hilang. Setelah dipastikan HPnya hilang, Ramdani pun berteriak 'maling' dengan kencang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga yang lain langsung membekuk pelaku Kasim dan membawanya ke Mapolres Ternate. Kasimpun duduk diseret ke pengadilan tidak lama setelah itu.
Pada 5 Desember 2013, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kasim dijatuhi hukuman seumur hidup. Tuntutan ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Ternate. Atas amar ini, Kasim lalu banding dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," putus majelis hakim yang terdiri dari Sunarjo, M Ch Sjamtri Endi dan Hartomo seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (28/1/2014).
Putusan yang diketok pada 9 Januari 2014 itu menilai hukuman seumur hidup bagi Kasim terlalu berat karena menutup peluang untuk memperbaiki diri.
(asp/try)