PDIP: Batalkan Dana Saksi Rp 700 Miliar!

PDIP: Batalkan Dana Saksi Rp 700 Miliar!

M Iqbal - detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 17:21 WIB
PDIP: Batalkan Dana Saksi Rp 700 Miliar!
Jakarta - PDIP heran dengan adanya rencana pemerintah menganggarkan Rp 700 miliar untuk dana saksi parpol di TPS. Wasekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengatakan partainya menolak dana saksi itu dan harus dibatalkan.

"Kami sudah sampaikan, batalkan saja dana saksi itu. Harus dilihat, jelang Pemilu ada isu seperti ini bukan kebetulan. Ini by design untuk hilangkan konsentrasi parpol," kata Wasekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (27/1/2014).

Menurut Hasto, pemerintah harus menjelaskan secara gamblang soal rencana memberikan honor saksi dari parpol dengan sumber APBN tersebut.

"Pemerintah harus terbuka partai mana yang lobi (minta dana saksi)? Kalau PDIP jelas tidak. Demi menjaga kedaulatan bahwa saksi ini adalah bagian partai yang menjaga TPS, kami meragukan Pemilu berjalan jurdil," kritiknya.

Hasto kemudian menjelaskan soal dana saksi yang disebutnya sebagai rencana by desgn. Ia menduga ini hanya semacam akal-akalan partai yang ingin memperoleh dana APBN tapi dibuat seolah legal.

"Ini ada partai yang mungkin kurang kerja keras (siapkan saksi), atau partai yang ingin dapat APBN untuk mengamankan suara tapi dilegalkan dengan APBN," ucapnya.

PDIP sendiri akan menyediakan saksi dan dibiayai oleh partai sendiri, karena memang pada Pemilu sebelumnya saksi itu dibiayai parpol masing-masing bukan APBN.

"Kami bergotong royong, tergantung (kesiapan) daerah. Tiap TPS idealnya 2 orang saksi," ucap Hasto.

Dana saksi Rp 700 miliar dihitung dari satu orang saksi parpol dibayar Rp 100 ribu, dikalikan jumlah TPS 545.778 dikalikan 12 parpol. Maka total anggaran yang harus dibiayai negara untuk saksi dari parpol sebesar Rp 654.933.600.000. (Rp 654 miliar). Digenapkan menjadi Rp 700 miliar.

Secara sederhana, dalam realisasinya per parpol mendapat Rp 54.5 miliar yang pencairannya melalui Bawaslu kepada saksi parpol di TPS.

(bal/van)


Berita Terkait