"Dari konstruksinya tidak dimungkinkan untuk motor. Dan memang rencana awal itu dibangun khusus untuk mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1/2017).
Jalan layang yang menghubungkan Kampung Melayu dan Tanah Abang ini sendiri memiliki ketinggian 18 meter dengan panjang jalan 2,3 km. Dengan desain konstruksi seperti itu, tentu sangat membahayakan pengguna motor yang melintasi JLNT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ketinggiannya itu, potensi angin kencang juga dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan pada pengendara motor. Sebab itu, pemerintah sejak awal sudah memilah kendaraan apa saja yang diperbolehkan masuk dan yang tidak boleh masuk.
"Itu khusus untuk mobil. Selain itu, seperti motor, andong, truk, bus angkutan umum dilarang masuk," imbuhnya.
Rikwanto kembali mengimbau agar pengendara motor mentaati peraturan tersebut. Peraturan itu dibuat semata-mata demi keselamatan pengendara di jalan.
(mei/rvk)