"Ada pasal 5 TPPU, kalau dia (Airin) pasif bisa kena," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Ancaman pidana yang membayangi Airin jika terbukti menikmati uang Wawan mengacu Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pasal menyebutkan, setiap orang yang menerima atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun, menurut Bambang, saat ini penyidik masih fokus menelusuri aset Wawan. Ia belum bisa membeberkan soal aset sitaan yang berpotensi menjerat Airin dalam kasus TPPU terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangsel ini.
"Yang bisa dirilis hari ini adalah KPK sudah menyita barang-barang sitaan," tegasnya.
Seperti diketahui KPK telah menyita sedikitnya 17 mobil milik Wawan dari berbagai tipe. Mobil yang disita mulai dari mobil kelas menengah hingga kelas premium dengan harga miliaran rupiah.
Salah satu mobil yang disita adalah Lexus hitam dengan Nopol B 888 ARD. Mobil ini diduga atas nama Airin Rachmi Diani, meskipun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK.
(kha/aan)











































