Bahalwan Mengaku Diperas Jaksa Rp 10 M, Jampidsus: Jangan Terprovokasi

Bahalwan Mengaku Diperas Jaksa Rp 10 M, Jampidsus: Jangan Terprovokasi

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 14:08 WIB
Jakarta - Tersangka korupsi proyek turbin Belawan Bahalwan mengaku diperas seorang jaksa di Kejagung. Jaksa itu minta uang Rp 10 miliar dengan janji Bahalwan tak dijadikan tersangka. Jampidsus Widyo Pramono tidak mengetahui hal itu.

"Saya ndak tahu," kata Widyo di gedung bundar, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).

"Anda jangan terprovokasi berita yang tidak pada tempatnya ya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widyo meminta insan media untuk menunggu dulu. Dirinya langsung menuju mobil karena akan menemui Jaksa Agung Basrief Arief. "Nanti abis ini tunggu dulu," ujarnya singkat.

Sementara, Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi menanggapi hal itu secara diplomatis. "Silakan dilaporkan saja sepanjang pelaporan itu bukan fitnah," kata Untung saat dikonfirmasi.

Selain Bahalwan Dirut PT Mapna Indonesia yang ditahan pada Senin (27/1), Kejagung juga telah menahan Manajer PLN Belawan sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga yang merupakan salah satu dari lima tersangka. Surya ditahan sejak tanggal 6 Januari hingga 25 Januari 2014.

Tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya adalah Cris Leo Manggala pada tanggal 16 Desember 2013, Supra Dekanto pada tanggal 17 Desember 2013, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang ditahan bersamaan pada 18 Desember 2013.

Jaksa yakin dalam pelaksanaan tender itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan kontrak. Salah satunya pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yang tidak dikerjakan.

(dha/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini